Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden maupun menteri menjadi pendukung memiliki keputusan sendiri apakah mundur dari kabinet di pemerintahan.
- Prabowo Bekerja Seperti Biasa di Kemenhan Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres 2024
- TKN Tidak Sarankan Prabowo Mundur dari Menhan: Tidak akan Terjadi Konflik Kepentingan
- TKN: Rakyat Rugi Kalau Pak Prabowo Mundur, Karena Kinerjanya Cemerlang di Kemenhan
- Kemenkeu Buka Suara Tanggapi Curhatan Prabowo Anggaran Kemhan Disunat Sri Mulyani
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mempertanyakan desakan para menteri di barisan pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 mundur dari jabatan.
Termasuk desakan agar calon presiden Prabowo Subianto mundur sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan, masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden maupun menteri menjadi pendukung memiliki keputusan sendiri apakah mundur dari kabinet di pemerintahan.
Nusron menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
"Lah kenapa harus ikut Pak Mahfud? (Mundur) Masing-masing punya cara sendiri, yang penting Undang-Undang tidak mengatur itu. Kenapa harus ikut Pak Mahfud? Kok pakai nantang-nantang segala. Pak Mahfud memilih jalannya, ya silakan pak Mahfud, Pak Prabowo memilih jalannya, ya jalannya Pak Prabowo," kata Nusron kepada wartawan, Jumat (9/2).
Nusron mengatakan, setiap orang mempunyai jalannya masing-masing. Apalagi Undang-Undang tidak mengharuskan calon presiden maupun calon wakil presiden ataupun menteri untuk mundur ketika menjadi peserta atau timses dalam Pemilu.
"Kan segala sesuatu yang tidak diatur berarti boleh, kan kata Pak Mahfud begitu. Kan pak Mahfud sering mengatakan berlandaskan Undang-Undang, segala sesuatu yang tidak dilarang berarti boleh," kata Nusron.
Nusron menegaskan tidak ada larangan dalam aturan tersebut membuat Prabowo tidak diwajibkan mundur sebagai Menhan.
"Pak Prabowo kan tidak diwajibkan, kalau maju kan tidak diharuskan untuk mundur, kan tidak dilarang berarti, ya boleh, kan tidak diharuskan untuk mundur, kan enggak dilarang berarti, ya boleh," ujar Nusron.
Nusron justru mempertanyakan alasan atau niatan mundur dari jabatan di kementerian. Apakah memang untuk mengacaukan atau seperti apa.
"Menggunakan haknya apa tidak? itu hak masing-masing, Pak Mahfud mundur boleh, enggak mundur boleh. Masa harus seperti Pak Mahfud semua mundur, ya. Sebetulnya mundur niatnya buat apa, kan gitu. Ini kalau semua mundur pemeritahan kacau dong atau memang niatnya mau mengacaukan pemerintahan? lain cerita," pungkas Nusron.
Diketahui, ada beberapa menteri di barisan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka seperti Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Kemudian Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas. Selain itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus Sekjen PBB Afriansyah Noor, dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia.
JK memuji keputusan Mahfud MD mundur dari jabatan Menko Polhukam.
JK lantas menunggu Prabowo mundur dari Menteri Pertahanan, karena sama-sama maju Pilpres 2024.
JK tidak ingin masyarakat bingung kunjungan Prabowo ke daerah sebagai kampanye sebagai Capres atau tugas sebagai Menhan.
"Kita tunggu lagi Pak Menhan, supaya jangan nanti orang bingung," kata JK kepada wartawan, Kamis (1/2).
Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD resmi mundur dari jabatan Menko Polhukam. Mahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Mahfud mengungkapkan, reaksi Presiden Jokowi sangat santai. Jokowi, kata Mahfud, banyak bercanda seperti teman lama.
Jokowi kemudian menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai pelaksana tugas Menko Polhukam menggantikan Mahfud. Keputusan tersebut tertuang dalam Keppres yang diterbitkan Jumat 2 Februari.