Jhoni Allen Gugat AHY: Dia Baru Masuk Demokrat Enggak Berkeringat Langsung Nikmatin
Jhoni berujar, bahwa Partai Demokrat bukan milik AHY. Terlebih, menurut dia, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak berkeringat membangun Demokrat.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun mengungkapkan alasannya menggugat Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke PN Jakarta Pusat. Dia tidak terima karena dipecat semena-mena oleh AHY dari Demokrat hingga di PAW dari anggota DPR RI.
"Itu dalam konteks memberhentikan semena-mena, enggak boleh dong harus melalui proses, kalau itu sudah proses pengadilan," katanya saat di temui di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/3).
-
Kapan AHY mulai bertugas sebagai ketua partai Demokrat? Sebelum bertugas sebagai ketua partai Demokrat di tahun 2016, AHY sempat menduduki pangkat Mayor.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Bagaimana cara AHY mengajak kader Demokrat untuk move on? Sikap memaafkan dan mengajak seluruh kader untuk “move on” memberi signal yang menunjukkan kedewasaan politik, baik dari Ketua Umum Mas AHY maupun seluruh jajaran Partai Demokrat.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa jabatan AHY saat ini? Jadi Menteri Saat ini sebagai seorang menteri, momen seperti ini sering terlihat dalam unggahan-unggahan IG-nya.
-
Bagaimana Demokrat akan mendekati partai lain? Selain itu, dia menuturkan bahwa Demokrat membuka komunikasi dengan pihak manapun. Sehingga, ujarnya segala kemungkinan yang ada bakal dikaji secara mendalam.
Jhoni berujar, bahwa Partai Demokrat bukan milik AHY. Terlebih, menurut dia, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak berkeringat membangun Demokrat.
"Enggak bisa dong, AHY bukan yang punya partai dia baru kemarin masuk di Demokrat, enggak berkeringat dia di Demokrat nikmatin langsung dia," tegasnya.
Jhoni juga merespons pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani yang menyebut dirinya memang pantas dipecat. Dia menuding, bahwa Kamhar hanya mencari keuntungan di Demokrat.
"Yang ngomong itu tidak ngerti Demokrat, Kamhar itu justru cari makan di Demokrat, kalau kita berkeringat di Demokrat," ucapnya.
"Kamhar itu tidak pernah berkeringat di Demokrat, cari makan iya, kemarin kan salah satu ngumpulin duit dari ngambil dari Pilkada Pilkada kan dia," tandas Jhoni.
Sebelumnya, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Namun, pihaknya tidak gentar atas gugatan tersebut.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," katanya kepada merdeka.com, Kamis (18/3).
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," tuturnya.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader partai bintang mercy. Dia bilang, jenis pelanggaran Jhoni sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkasnya.
Jhoni Allen Gugat AHY
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
"Jadi kerugian materilnya Rp55,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Maka, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," jelasnya.
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3) hari ini.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu kedepan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.