Jika terbukti terima mahar, PKS dan PAN terancam tak bisa usung capres - cawapres
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lima tahun mendatang apabila terbukti menerima mahar Rp 500 miliar yang disebut-sebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) terancam tidak dapat mengikuti pemilihan presiden lima tahun mendatang apabila terbukti menerima mahar Rp 500 miliar yang disebut-sebut diberikan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 228 UU Pemilu.
"Kita harus lihat ini pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres. Kalau kita hanya mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya ke parpol dan itu juga baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/8).
-
Apa tujuan utama dari politik menurut konteks ini? Politik adalah Alat untuk Mengatur Negara, Pahami Tujuannya Tanpa politik kehidupan di masyarakat tidak akan teratur dan sejahtera. Politik merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
-
Apa yang diartikan sebagai dinasti politik? Dinasti politik sejatinya merupakan istilah yang berasal dari dua kata. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dinasti sendiri yakni istilah yang merujuk pada garis keturunan raja-raja yang memerintah atau bisa dimaknai sebagai kekuasaan dengan pusat satu keluarga. Sementara itu, politik secara umum diartikan sebagai bidang ketatanegaraan yang meliputi sistem pemerintahan, kebijakan, dan segala urusan negara. Sehingga dinasti politik secara singkatnya bisa dimaknai sebagai sistem pemerintahan yang berpusat pada golongan atau keluarga tertentu.
-
Apa yang dikatakan Bahlil tentang kondisi kabinet Jokowi? Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan, bahwa situasi di dalam Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam keadaan baik. Dia membantah jika ada menteri yang merasa tidak nyaman berada di Kabinet.
-
Apa yang dilakukan artis-artis ini dalam konteks politik? Mulai dari Nafa Urbach hingga Reza Artamevia, Berikut Daftar Selebriti yang Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR Dari Partai Nasdem Artis pertama adalah Annisa Bahar, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR Dapil IX Jawa Tengah. Reza Arthamevia Diva Reza Arthamevia, yang kembali aktif bernyanyi, juga mencoba peruntungannya di politik sebagai caleg Nasdem Dapil III Banten (Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan). Choky Sitohang Mendapat nomor urut 2, presenter Choky Sitohang ikut serta dalam pemilu 2024 sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Barat (Kota Bekasi, Kota Depok). Ramzi Presenter kondang Ramzi, yang telah memandu banyak acara, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil V Jawa Barat (Kabupaten Bogor) melalui Partai Nasdem. Diana Sastra Penyanyi Diana Sastra mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon, Indramayu, Kota Cirebon). Nafa Urbach Pesinetron Nafa Urbach, diusung oleh Partai Nasdem, mencalonkan diri sebagai caleg DPR Dapil VI Jawa Tengah (Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo). Didi Riyadi Drummer band Element, Didi Riyadi, maju sebagai caleg Partai Nasdem untuk Dapil XI Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya).
-
Apa itu koalisi dalam konteks politik? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen. Sementara, Andrew Heywood berpendapat koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
-
Siapa yang kalah dalam pemilihan anggota legislatif? Meskipun masih menjadi calon legislatif Partai NasDem dengan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut, pencapaian Anisa jauh kalah dari kompetitornya.
Dalam pasal 228, pada ayat 1 menyatakan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pada pasal berikutnya menyatakan apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Itu harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui persidangan.
Fritz menambahkan, partai politik dan individu yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU Partai Politik. Namun, hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.
"Ada pembatasan bantuan parpol dimana hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterima," kata dia.
Bawaslu juga belum menyelidiki dugaan pelanggaran dana kampanye lantaran KPU belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor juga tak mengungkit hal demikian dalam laporannya.
"Pelanggaran dana kampanye baru kita bisa bicara apabila telah memunculkan pasangan calon memenuhi syarat dan dibuka rekening dana kampanye baru bisa kita terhadap pelanggaran dana kampanye," kata Fritz.
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Sandiaga Uno, PKS, dan PAN ke Bawaslu atas tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief terkait mahar Rp 500 miliar. Senin (20/8), Bawaslu mulai menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada dua pelapor beserta Andi Arief.
Baca juga:
Bawaslu selidiki mahar Rp 500 M Sandiaga, PAN bilang tak ada bukti otentik
Bawaslu periksa pelapor soal dugaan Rp 500 M dari Sandi untuk PKS dan PAN
Andi Arief disebut bakal penuhi panggilan Bawaslu soal laporan mahar Rp 500 M
Andi Arief tak penuhi panggilan Bawaslu soal cuitan mahar Sandiaga Rp 500 miliar
Bawaslu akan periksa Andi Arief soal Rp 500 M dari Sandi ke PKS dan PAN
Pimpin Upacara HUT RI, Sekjen PDIP sindir jadi Cawapres bayar Rp 1 triliun