JK: Calon dari Golkar yang ditolak KPU bisa diusung parpol pendukung
JK mengakui, bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar di sekitar 50 daerah terganjal mendaftar di KPU.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang kini menjabat Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan, calon kepala daerah dari Partai Golkar yang ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran tidak mendapatkan restu lengkap dari kedua kubu di Partai Golkar, tetap bisa maju dengan usulan dari partai-partai pendukung.
"Tidak bisa didukung oleh Golkar, bisa saja mereka didukung oleh partai lain, ya bisa," kata JK di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7).
JK mengakui, bakal calon kepala daerah dari Partai Golkar di sekitar 50 daerah terganjal mendaftar di KPU.
"Ya memang dari 269 daerah itu, ada memang kurang lebih 40-50 yang tidak sempat (mendaftar), yang berbeda (usulan pasangan calon), tapi yang sisanya 200 sekian itu hampir semua sama," imbuh JK.
Sebelumnya, calon dari Partai Golkar di 50 daerah terancam kandas ikut pilkada. Pasalnya, tim penjaringan pilkada Partai Golkar tidak menemui kesepakatan untuk mengajukan pasangan calon yang sama di 43 daerah dan tidak mengajukan calon di tujuh daerah lainnya.
Alasannya, belum ada kesepakatan di antara pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono untuk mengusung nama-nama tersebut.
Kubu Agung Laksono dan kubu Ical di dalam tim penjaringan tidak berhasil menyepakati calon kepala daerah di 43 daerah karena sempitnya waktu untuk penjaringan. Pasalnya, masing-masing tim penjaringan yang beranggotakan 10 orang harus menandatangani dokumen setebal sekitar 1.000 lembar untuk berita acara satu calon kepala daerah.
Partai Golkar, sudah merampungkan berita acara untuk calon kepala daerah di 219 daerah yang telah disepakati.
Sementara, tujuh daerah lainnya seperti kabupaten/kota di Jawa Timur, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah, tim penjaringan bersepakat tidak mengajukan calon karena kalkulasi politik yang tidak memungkinkan.