JK jadi cawapres lagi, regenerasi politik dinilai terhambat
Dia menjelaskan, apabila gugatan yang diajukan Perindo soal masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali. Tak hanya itu, hal ini membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
Uji materi UU Pemilu tentang masa jabatan presiden wakil presiden dinilai akan berdampak buruk bagi kehidupan bernegara di Indonesia jika dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
CEO The Initiative Institute, Airlangga Pribadi mengatakan, dampak buruk seandainya MK mengabulkan gugatan itu adalah bertentangan dengan semangat konsitusi RI dalam membatasi kekuasaan.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
"Sebenarnya masalah ini bertentangan dengan semangat konstitusi kita dengan untuk membatasi kekuasaan dan rotasi pada elite politik yang memimpin negara," kata Airlangga, saat dihubungi wartawan, Senin (23/7).
Dia menjelaskan, apabila gugatan yang diajukan Perindo soal masa jabatan presiden-wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu dikabulkan, maka syarat menjadi capres-cawapres nantinya bisa digugat kembali. Tak hanya itu, hal ini membuka peluang bagi presiden yang sudah menjabat dua periode bisa maju kembali.
"Apabila ini terjadi, maka bisa jadi kemungkinan bahwa figur lain seperti SBY misalnya akan maju lagi," ujar pengamat politik dari Universitas Airlangga tersebut.
Selain itu, sambung dia, gugatan JK jika dikabulkan MK juga memiliki dampak buruk dalam proses regenerasi politik di Indonesia. Nantinya, politikus-politikus muda dan berbakat akan sulit muncul di masyarakat karena masih banyaknya politikus senior.
"Padahal saat ini kita membutuhkan wajah-wajah segar baru dalam panggung politik bernegara. Karena minusnya substansial terkait dengan hal yang mendasar bagi kehidupan republik maka tidak ada baiknya," ungkapnya.
Sebelumnya, JK bersedia menjadi pihak terkait di perkara 60/PUU-XVI/2018, yang diajukan Partai Perindo. Gugatan itu diajukan Partai Perindo kerana merasa dirugikan dengan kehadiran pasal tersebut. Pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti.
Baca juga:
Manuver JK dan pendukungnya di detik-detik terakhir pendaftaran capres
Fatal jika MK bolehkan presiden dan wapres menjabat 3 periode
Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
Soal cawapres, Cak Imin anggap Mahfud MD seperti mobil Mercy dan JK ibarat Ferrari
Preseden buruk jika JK kembali jadi cawapres
Gugatan masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merusak regenerasi politik