JK: Kita tidak boleh obral Perppu
Menurutnya, Perppu bisa dikeluarkan apabila kondisi mendesak.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Alasan dari KIH mendesak penerbitan Perppu didasari oleh alasan UU MD3 yang ada saat ini sarat kepentingan Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Presiden Jokowi tidak boleh mengobral Perppu. Menurutnya, Perppu bisa dikeluarkan apabila kondisi mendesak.
"Saya kira kita tidak boleh obral itu Perppu, itu kan kalau keadaannya memaksa. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10).
JK bersama Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akan melakukan pembicaraan terkait hal ini.
"Itu pasti, nanti sore lah kita bicarakan," tutur JK.