Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Rencana Kerja, Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas
Jokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai. Termasuk putusan MK yang harus dihormati.
Hari ini, KPU menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Segera Susun Rencana Kerja, Usai Pelantikan Langsung Tancap Gas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta presiden dan wakil presiden terpilih segera mempersiapkan rencana kerja ke depan usai ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, usai dilantik nanti presiden dan wakil presiden terpilih bisa langsung bekerja.
Jokowi mengatakan ini merespons penetapan pasangan nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih yang dilakukan KPU yang hari ini Rabu (24/4).
"Hari ini juga KPU menetapkan artinya apa? Presiden dan wakil presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja."
Kata Jokowi di ICE BSD, Tangerang, Rabu (24/4).
@merdeka.com
Jokowi mengatakan, semua tahapan pascapilpes 2024 sudah selesai.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 juga mesti dihormati.
"Ini kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai, semuanya, MK sudah, harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat," jelasnya.
Diketahui, KPU RI dijadwalkan menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB hari ini 24 April 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih memang dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.