Gaduh Dua Menteri Prabowo di Awal Pemerintahan
Namun, di tengah tancap gas Prabowo melakukan sederet gebrakannya, ada saja perilaku para anggota kabinetnya yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Kinerja Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahan melakukan banyak terbosoan. Mulai dari memangkas prosedur distribusi pupuk subsidi sampai bangun rumah untuk rakyat.
Namun, di tengah tancap gas Prabowo melakukan sederet gebrakannya, ada saja perilaku para anggota kabinetnya yang memicu kegaduhan di masyarakat.
Di awali dengan beredarnya surat Menteri Desa Yandri Susanto terkait acara haul ibunya. Surat itu dikritik keras berbagai pihak. Termasuk eks Menko Polhukam Mahfud MD.
Yandri mengakui surat tersebut dibuat olehnya. Dia berjanji, tidak akan mengulanginya lagi.
"Itu bisa koreksi lagi nanti, yang pasti tidak disalahgunakan dan dibelokkan. Terima kasih kepada Pak Mahfud, Insya Allah tidak akan diulangi lagi, ini murni haul emak kami," ucap Yandri.
Bahkan, surat itu membuat Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh para menteri.
"Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama/kop/stempel kementerian & tanda tangan menteri, terkait acara pribadi dan menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat," bunyi pesan imbauan tersebut.
Bahlil Lahadalia
Kegaduhan selanjutnya dilakukan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Bahlil mendapatkan gelar doktor dari UI. Anehnya, Bahlil menyelesaikan gelar doktornya di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI dalam waktu kurang dari 2 tahun.
Buntutnya, Alumni UI membuat petisi kepada Rektor UI untuk mengkaji ulang pemberian gelar doktor kepada Bahlil. Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.
Setelah polemik panjang, akhirnyaUI menangguhkan kelulusan doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil UI setelah rapat koordinasi 4 organ UI.
"Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik," demikian rilis yang dikirimkan Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI KH Yahya Cholil Staquf diterima Rabu (13/11).
Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan.
UI pun meminta maaf kepada masyarakat atas hal ini.