Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Timnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.
"Secara etik, memang sebaiknya presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata Ramli.
- Timnas AMIN Tolak Penjelasan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye
- Jokowi Sebut Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN Duga Penggiringan Aparat Sudah Dimulai
- Timnas AMIN Sesalkan Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ingatkan Etika Pemimpin
- Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak di Pilpres, Timnas AMIN: Ada Tanda Kepanikan
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, seorang kepala negara atau presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilihan umum (pemilu).
Menanggapi hal ini, Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Muhammad Ramli Rahim menilai, secara etik keterlibatan seorang kepala negara dalam kontestasi pemilu sebaiknya tidak dilakukan.
"Secara etik, memang sebaiknya presiden tidak terlibat apalagi jika menggunakan infrastruktur negara untuk mendukung calon tertentu," kata Ramli dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (24/1).
Meski begitu, Ramli memahami betul Jokowi yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur daftar pejabat negara tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu.
Namun, kata Ramli, beleid ini tidak mengatur secara lugas mengenai sejauh mana keterlibatan presiden dalam kampanye.
"Hal itu termuat dalam Pasal 280 Ayat (2) dan (3). Memang dalam daftar itu, tidak ada presiden, menteri, maupun kepala daerah,"
ujar Ramli.
merdeka.com
Menurutnya, penilaian atas pernyataan ini sepenuhnya dikembalikan ke rakyat. Rakyat disarankan melihat dengan baik apakah UU itu dijalankan dengan baik atau tidak oleh pemerintah yang berkuasa.
"Kita kembalikan ke masyarakat, apakah pemerintah saat ini tidak menggunakan instrumen negara yang dalam UU No.7 tahun 2017 atau justru menggunakannya bahkan menekan," kata Ramli.
"Semua itu saat ini terpampang di depan mata, jadi biarlah masyarakat yang memberikan penilaian dan menjatuhkan vonis di TPS," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,"
kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1).
merdeka.com
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.