JPPR Nilai Parpol Setuju Penundaan Pilkada 2020 untuk Mengukur Kekuatan di 2024
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby melihat ada unsur politis Pilkada serentak 2020 akhirnya diundur menjadi 9 Desember 2020. Dia tak melihat ada partai politik yang bersuara terhadap keputusan penundaan Pilkada 2020 dalam Perppu No.2 Tahun 2020 tersebut.
Koordinator Nasional Seknas Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby melihat ada unsur politis Pilkada serentak 2020 akhirnya diundur menjadi 9 Desember 2020. Dia tak melihat ada partai politik yang bersuara terhadap keputusan penundaan Pilkada 2020 dalam Perppu No.2 Tahun 2020 tersebut.
"Jadi bagi saya kalau memaksakan pilkada 2020 ada apa, tarikan kekuatan kepentingan politiknya akan sangat tinggi sekali," ujar Alwan dalam web diskusi, Minggu (17/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Alwan menganalisa, Pilkada serentak 2020 ini merupakan Pemilu setelah Pilpres dan Pileg 2019. Partai butuh pemilihan ini untuk mengukur suara dan popularitas demi menghadapi 2024.
"Hampir parpol mengukur apakah konstituen saya apakah suara saya apakah popularitas partai saya masih diminati di 2020 sebagai tarikan melihat di kontestasi di 2024 misalnya," kata dia.
Alwan menuturkan, kepala daerah petahana yang bertarung di Pilkada 2020 kebanyakan berasal dari partai besar seperti PDIP, Golkar, serta Nasdem. Sementara, tak ada partai satupun protes terhadap penetapan tanggal pengunduran Pilkada. Sehingga dia curiga ada unsur politis.
Selain itu, Alwan mengatakan, dalam Perppu itu mengakomodir tarik menarik kepentingan antara penyelenggara, pemerintah dan DPR untuk menetapkan kembali jadwal jika tak memungkinkan digelar Desember 2020.
"Karena dalam mengambil keputusan KPU harus berkonsultasi dulu dengan pemerintah dan DPR jadi memang dimensi politiknya sangat tinggi sekali," ucapnya.
Selain itu, Alwan menilai pihak penyelenggara pemilu tidak siap. Pemilih juga tidak siap karena dihadapkan situasi pandemi Covid-19. Karenanya dia khawatir kualitas Pilkada 2020 ini akan menurun karena faktor partisipasi.
"Maka pertanyaannya adalah untuk siapa Pilkada? Pemilih tidak siap, penyelenggara tidak siap, apalagi kita sebagai civil society, apalagi kita sebagai pemantau," ucapnya.
Baca juga:
KPU Didesak Tidak Ragu Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
Pilkada Kabupaten Bandung, PDIP Incar Eks Pemain Persib Dampingi Yena Iskandar
Kekhawatiran Komnas HAM jika Pilkada Tetap Digelar Akhir Tahun
Jelang Pilkada Tangsel, Wali Kota Airin Lantik 62 Pejabat Baru
Ketua DPD Golkar Sumbar Targetkan Menang 70 Persen di 13 Pilkada