Jubir MK sebut JK tak bisa lagi jadi cawapres, kalau capres boleh
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mungkin lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mungkin lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019. Hal tersebut lantaran sudah tertulis pada pasal 7 UUD 1945.
Berbeda jika JK ikut Pilpres 2019 namun di posisi yang berbeda yaitu calon presiden. "Ya (bisa maju jadi calon Presiden). Karena dia belum pernah jadi Presiden. Satu periode kan belum pernah," kata Fajar yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (28/2).
Namun dia menegaskan, JK tidak bisa mencalonkan kembali dalam posisi sebagai wakil presiden. Hal tersebut kata dia sudah jelas pada UUD 1945 dan UU Pemilu. JK sudah menjabat jadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.
"Kalau jadi wakil kan karena dia sudah dua kali. Kan intinya dua kali (sudah jadi wapres)," kata Fajar.
Fajar menjelaskan bahwa jika seseorang yang sudah menjabat dua kali apakah sebagai Presiden atau wakil Presiden sudah tidak bisa dipilih kembali. Hal tersebut juga tercantum kata Fajar pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Yang berbunyi : belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Jadi dari pernyataan-pernyataan yang jelas itu tidak ada lagi perdebatan apakah harus berturut-turut atau tidak," kata Fajar.
Diketahui sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui banyak pihak yang mendorong agar maju lagi. Namun JK mengakui hal tersebut terhambat konstitusi.
"Bahwa ada yang mengusulkan saya untuk ikut lagi, tentu saya berterimakasih. tapi kita harus mengkaji dengan baik undang-undang kita, undang-undang dasar tentu inti daripada itu," kata JK.
Baca juga:
MK isyaratkan JK tak bisa dampingi Jokowi di Pilpres 2019
Survei Populi Center: Elektabilitas Jokowi 52,8%, Prabowo 15,4%
Membaca gerak politik Partai Demokrat dekati PDIP melalui AHY
JK ungguli Gatot Nurmantyo dan Anies Baswedan di survei Cawapres
Jubir MK sebut JK tak bisa lagi jadi cawapres, kalau capres boleh
Kader Golkar wacanakan usung Airlangga jadi cawapres Jokowi