Jumlah DPT Penyempurnaan 192 Juta, Masih Bisa Bertambah atau Kurang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid kedua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyempurnaan jilid kedua. Melalui hasil ini, bisa dipastikan jumlah dari pemilih yang telah memiliki hak suara dalam Pemilu 2019, sebanyak 192 jiwa untuk warga negara Indonesia yang tinggal di dalam dan luar negeri.
Ketua KPU RI Arif Budiman berjanji untuk menjaga keseluruhan hak suara yang sudah masuk dalam DPT penyempurnaan kedua, atau pun kelak yang akan masuk ke dalam DPT tambahan dan DPT khusus. Karena menurutnya, DPT penyempurnaan tambahan masih bisa bergeser lagi angkanya tergantung ketentuan dan kondisi di lapangan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kami tentu ingin memastikan setiap warga negara yang sudah masuk DPT, maka dia dijamin haknya menggunakan hak pilihnya, KPU memastikan setiap pemilih untuk menggunakan haknya hanya satu kali, dan mengenai perubahan lagi jumlah DPT selanjutnya, itu mungkin saja terjadi, tapi hanya berdasar peraturan perundangan," kata Arief usai rapat Pleno DPT di Slipi, Jakarta Barat, Sabtu 15 Desember 2018.
Peraturan perundangan dimaksud Arif adalah Beleid nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu. Soal revisi dimaksud dengan memperhatikan apakah masih ada kecurigaan dengan menggunakan identitas palsu digunakan hak suara lebih dari satu kali dan, atau mereka yang jelang hari Pemilu 2019 menghembukan nafas terakhirnya.
"Jadi KPU telah mengatur regulasinya terkait hal itu," terang dia.
Seperti dikritik oleh sejumlah pihak sebelummya, banyak elemen mulai dari partai politik dan pegiat Pemilu bahwa KPU tidak cenderung tansparansi dalam penyempurnaan DPT jilid kedua. Berikutnya, KPU juga dinilai tidak merinci pemaparan dalam rapat pleno terbuka. Karenanya KPU berharap para pihak bisa bersinergi untuk membantu terciptanya pemilu yang jurdil.
"Ya Insya Allah kami akan terus transparan seberusaha mungkin dalam mengemban amanat ini lebih baik lagi, dan kami butuh masukannya," kata Arief.
Baca juga:
Kubu Prabowo Tuding Ada Agenda Setting Soal Tercecernya E-KTP
Kotak Suara Kardus Disetujui DPR, PPP Ajak Semua Pihak Tak Berburuk Sangka
Amankan Suara Pemilu 2019, PDIP Ingatkan Kadernya Awasi Formulir C6
Sepakati DPT Penyempurnaan Jilid Dua, Bawaslu Berikan Catatan ke KPU
Soal Kotak Suara Kardus, Politikus Gerindra Sebut 'Percuma Digembok'
Dahnil Sebut Perusakan Bendera Demokrat Cederai Nilai Demokrasi
KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 192 Juta Orang