Kader membelot ke Jokowi, Demokrat diingatkan KPU tak bisa pindah dukungan
Partai Demokrat menjadi sorotan kembali. Meski mendukung pasangan calon Prabowo-Sandiaga, sejumlah kadernya justru mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Partai Demokrat menjadi sorotan kembali. Meski mendukung pasangan calon Prabowo-Sandiaga, sejumlah kadernya justru mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengingatkan, berkas Partai Demokrat tak bisa ditarik untuk mendukung pasangan lain.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Bagaimana hubungan Jokowi dan PDIP merenggang? Diketahui, hubungan Jokowi dengan partai Pimpinan Megawati Soekarnoputri itu merenggang saat keduanya beda pilihan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Apa yang dibahas Prabowo dan Jokowi saat bertemu? Juru Bicara Menteri Pertahanam Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, pertemuan Prabowo dengan Jokowi untuk koordinasi terkait tugas-tugas pemerintahan. "Koordinasi seperti biasa terkait pemerintahan," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Senin (8/7). Dia menjelaskan, koordinasi tugas tersebut mencakup Prabowo sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai Presiden terpilih 2024-2029.
"Tidak bisa menarik dukungan jika sudah didaftarkan ke KPU," ucap Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (10/9).
Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"(Tidak bisa menarik dukungan) dalam undang-undang diatur" ungkap Wahyu.
Diketahui dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 229 huruf c, sudah dijelaskan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Deretan kader Demokrat & para gubernur yang lebih memilih mendukung Jokowi-Ma'ruf
Daftar peralatan studio video dan parabola belum dikembalikan Roy Suryo
Bantah main 'dua kaki', Demokrat klaim cuma mau sukses di Pilpres & Pileg
PKB sebut banyak kader Demokrat di Kalbar dukung Jokowi
PPP: Demokrat terkesan ragu bisa menang bersama Prabowo
PAN sindir Demokrat: Kalau ada dispensasi, apa makna kebersamaan di kubu Prabowo?