Kaesang Diam-Diam Urus Surat Tak Pernah Dipidana di PN Jaksel, Untuk Apa?
Ada tiga surat diurus Kaesang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep rupanya diam-diam mengurus surat keterangan belum pernah dipidana. Surat keterangan itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dikonfirmasi membenarkan pengurusan surat keterangan belum pernah dipidana dilakukan Kaesang.
- Kaesang Bakal Pecat Kader PSI Tak Dukung Paslon Pilkada Sorong Septinus Lobat-Anshar Karim
- Kaesang Ungkap Alasan Dukung Syaharuddin Alrief dan Nurkanaah di Pilkada Sidrap
- Kaesang Urus 3 Surat Penting, Pengadilan Jaksel Kerjakan Sehari Langsung Jadi
- Kesang Beri Surat Tugas Menantu Pakde Karwo Bertarung di Pilkada Surabaya
"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Tiga Surat Diurus Kaesang
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat diurus Kaesang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain belum pernah dipidana, Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Ketiga surat tersebut diurus sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo itu pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu.
"Betul (tiga surat), surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," ucap Djuyamto.
KIM Plus Bakal Dukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilgub Jateng
Belum diketahui untuk keperluan apa Kaesang mengurus tiga surat itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apakah diurus untuk maju dalam Pilkada 2024, di mana merupakan salah satu syarat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mewajibkan calon kepala daerah tidak pernah memiliki riwayat pidana.
Kaesang sebelumnya bakal diusung partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bareng mantan Kapolda Jateng Komjen Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi Partai NasDem yang sudah memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Kaesang pada Pilgub Jateng, Senin (19/8).
Dasco mengatakan bahwa KIM Plus akan bersama-sama mengikuti skema yang sudah disepakati termasuk dengan NasDem untuk mengusung calon di Jateng.
"Kita dengan NasDem sama-sama, NasDem itu kan masuk di KIM Plus sehingga apa yang dilakukan kawan-kawan di NasDem sudah dikoordinasikan pada saat Bang Surya Paloh bertemu Pak Prabowo bertemu beberapa waktu yang lalu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8) malam.
Saat dipertegas, apakah KIM Plus akan mengusung Ahmad Luthfi-Kaesang, Dasco pun menekankan KIM Plus akan mendukungnya di Pilgub Jateng.
Diketahui, partai yang tergabung dalam KIM Plus diantaranya, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, PKB, PSI, PPP, Gelora, Garuda, dan Perindo.
KIM Plus sendiri sudah terbangun untuk pengusungan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilgub Jakarta. "Kita akan mengusung pak Ahmad Luthfi dan mas Kaesang," tegas Dasco.
Kaesang Terganjal Putusan MK
Namun pencalonan Kaesang di Pilkada terganjal Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Artinya, Kepala daerah saat penetapan belum berusia 30 tahun belum bisa mau Pilkada. Usia Kaesang saat ini 29 tahun.
Keputusan MK tersebut sebagaimana gugatan nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).