Pilkada Serentak Pertama Kali Dilaksanakan Tahun 2015, Ketahui Sejarahnya

Sejak tahun tersebut, jumlah provinsi yang menggelar Pilkada serentak terus bertambah.

pilkada adalah
Pilkada Kepanjangan dari Pemilihan Kepala Daerah, Ketahui Pengertian dan Perbedaannya dengan Pemilu

Pilkada kepanjangan dari pemilihan kepala daerah, ketahui pengertian dan perbedaannya dengan pemilu.

Trending
Apa Itu Pilkada Serentak, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Serentak memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

apa itu pilkada serentak
Apa Itu Pilkada Serentak, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Serentak memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

apa itu pilkada serentak
Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).

Perludem
Pilkada Itu Apa? Ketahui Pengertian dan Sejarahnya

Pengertian Pilkada beserta sejarahnya yang perlu diketahui.

Pilkada 2024
Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya

Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.

Pilkada 2024
Pilkada 2024 Memilih Apa Saja? Berikut Penjelasannya

Pilkada 2024 merupakan ajang pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Konten Menarik
Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024, Simak Informasi Lengkapnya

Memahami persyaratan dan tugas Pantarlih sangat esensial bagi keberhasilan Pilkada.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Pilkada Jateng, Kaesang Dinilai Cenderung Lebih Unggul dari Calon Lain

Tingkat pengenalan warga pada nama-nama calon gubernur potensial juga masih sangat rendah, umumnya di bawah 50 persen.

Kaesang Pangarep
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025

Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Pilkada 2024
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat

KPU