Kalah menang biasa, calon kepala daerah harus bisa berdamai dengan hasil Pilkada
Kementerian Dalam Negeri meminta para pemenang maupun pihak yang kalah dalam Pilkada 2018 menyikapi secara dewasa. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menilai kalah dan menang dalam sebuah kontestasi adalah hal biasa.
Kementerian Dalam Negeri meminta para pemenang maupun pihak yang kalah dalam Pilkada 2018 menyikapi secara dewasa. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menilai kalah dan menang dalam sebuah kontestasi adalah hal biasa.
"Intinya saya ingin mengajak dan mengatakan, mari berdamai dengan hasil pilkada serentak 2018," ucap Bahtiar saat dikonfirmasi, Kamis (28/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.
Dia menyebut, jika memang ada yang merasa tak puas, maka menempuh jalur yang telah disediakan oleh aturan. Menurutnya, kubu yang kalah bisa menggugat misalnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, jika itu menyangkut pelanggaran etik penyelenggara, bisa melayangkan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Ya bagi pendukung yang calonnya kalah agar menempuh jalur hukum sesuai yang diatur UU Pilkada," ungkap Bahtiar.
Dia meminta agar pemerintah daerah, mengerahkan segala sumber daya untuk tetap membantu dan mengawal proses dan kondisi pasca pencoblosan hingga dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.
"Pemda harus segera melakukan langkah-langkah dan memanfaatkan berbagai forum pertemuan masyarakat untuk merekatkan dan menyatukan kembali sekat-sekat sosial politik yang terjadi dalam masyarakat selama proses pilkada serentak 2018. Pembangun daerah dan masyarakat harus terus berjalan," ujar mantan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Dia menyebut, Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa suksesi kepemimpinan tingkat lokal yang melibatkan banyak aktor dan sumberdaya, berhasil dilalui dengan baik. Tentu, publik harus mengapresiasi kerja penyelenggara, begitu juga dengan dukungan Pemda dan aparat keamanan yang telah bekerja keras selama pelaksanaan pilkada.
"Kita harus berterima kasih pada mereka yang telah mengawal proses demokrasi pilkada ini sehingga berjalan lancar. Mari kita kawal bagian akhir dari proses pilkada hingga pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada 171 daerah," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calon kepala daerah kalah diminta legowo terima hasil Pilkada
Soal hasil Pilkada serentak, PKB tunggu penghitungan KPU
Hitung cepat sementara KPU: Pilgub Maluku Utara bersaing ketat, selisih 1,03%
Hitung cepat KPU: Ridwan-Uu 34,66%, Sudrajat-Syaikhu 28,94%, data masuk 51,28%
3 Calonnya menang di Pilgub Pulau Jawa, PPP dinilai ungguli PKB