Kasus Mobilisasi Kades Dukung Luthfi-Taj Yasin Disetop, Andika-Hendi Gugat Bawaslu Karena Melawan Hukum
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan. Sikap tersebut diambil setelah laporan dugaan pengerahan kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang untuk memilih paslon gubernur-wakil gubernur Jateng nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen tidak diproses.
Koordinator Tim Advokat Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamallo mengatakan laporan dugaan pengerahan kepala desa asal Pemalang di hotel di Kabupaten Pekalongan pada 22 Oktober 2024 dihentikan oleh Bawaslu setempat.
- Kalah di Kandang Banteng, Megawati Singgung Mobilisasi Kekuasaan Bikin Rakyat Jateng Bungkam
- Kiai NU Doakan Andika-Hendi Terpilih Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng
- Terbukti Kampanyekan Andra-Dimyati, Ketua Apdesi Kabupaten Serang Terseret Pidana
- Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
"Bawaslu menyatakan tidak menindaklanjuti laporan tersebut alasannya kita hanya memenuhi unsur formalitas atau tidak memiliki bukti yang kuat. Padahal sudah ada dua alat bukti berupa video kegiatan dan saksi yang mengetahui peristiwa itu juga sudah lengkap dan tidak ada upaya diperiksa," kata John Richard di Posko Pemenangan Andika Hendi, Jumat (8/11).
Keputusan surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November 2024, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024 dinyatakan berhenti.
"Di sinilah fakta menurut kami ada yang tidak beres oleh Bawaslu. Mereka telah melakukan hal yang bersifat melawan hukum," ungkapnya.
Dia menyebut keputusan penghentian tersebut tidak berdasar. Sebab, pada saat laporan, saksi yang mengetahui langsung pelaksanaan kegiatan pengerahan kepala desa dihadiri langsung oleh Ketua Paguyupan kepala desa se-Jawa Tengah, Musyarofah. Kehadirannya diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur itu belum pernah diperiksa.
"Anehnya yang bersangkutan tinggalnya di Grobogan Purwodadi. Tapi hari itu dia ada disitu. Salah satu dari rekaman video itu jelas dia menggerakkan para kades untuk mendukung 02. Fakta itu ada, Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Jawa Tengah yang menjadi terlapor juga belum pernah diklarifikasi oleh Bawaslu," ungkapnya.
Pihaknya mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan untuk melaporkan dugaan netralitas Kades terkait dukungan salah satu Paslon. Namun ketika laporan justru Bawaslu tidak melakukan pengambilan keterangan langsung.
"Saksi fakta kami ada, dan saya minta diperiksa langsung, tapi Bawaslu pekalongan harus ada panggilan. Nah ini hal yang aneh. Kalau menunggu panggilan kan akan mengurangi waktu lagi. Seharusnya saksi fakta yang disitu langsung diambil keterangan saja. Tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Bawaslu Pekalongan kemudian menerbitkan laporan bahwa laporan tidak memenuhi untuk dijadikan laporan. Alasannya yang ditujukan kepada saksi pelapor dan tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Keputusan surat pemberitahuan tentang status laporan itu diterima oleh pihaknya pada 5 November 2024, atau sekitar 10 hari sejak laporan itu dibuat pada 25 Oktober 2024 dinyatakan berhenti.
Tim Hukum Andika-Hendi menilai penghentian kasus ini sebagai indikasi buruk terhadap penegakan hukum dalam Pilkada Jateng dan merusak kualitas demokrasi di Indonesia. Mereka menyebut adanya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif yang semakin nyata.
"Ini bukti rusaknya penegakan hukum dalam Pilkada Jateng. Kami akan menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Bawaslu Pekalongan dan pihak-pihak terkait. Gugatan ini akan kami ajukan dalam waktu dekat ke pengadilan," jelasnya.
Ketua Bawaslu Pekalongan Buka Suara
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Tohir mengatakan memang ada laporan dari pihak tim paslon 01 terkait dugaan netralitas kepala desa (kades) Kabupaten Pemalang yang menghadiri dukungan paslon 02 di Pekalongan. Laporan itu terpaksa dihentikan karena kurang cukup alat bukti.
"Kita hentikan karena kurang cukup alat bukti. Bukti video dan saksi satu, kalau di KUHP kan saksi satu belum bisa dikatakan saksi mestinya dua. Kalau video sebagai petunjuk," kata M Tohir saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11).
Kemudian, ada kendala dari Bawaslu yang menanganinya hanya tiga sampai lima hari dan sedangkan saksi terlapor dari Pemalang dan Grobogan yang diundang pemerikaaan saksi tidak datang.
"Saksi dari Grobogan dan Pemalang sudah kita datangi tidak bisa ditemui sampai lima hari terakhir. Karena tindak pidana tidak dilanjutkan penyidikan maka bawaslu ke per UU lainya terkait netralitas kades ke Pjs Bupati Pemalang dan Bupati Grobogan," ujarnya.
Terkait Waktu penghentian kasus, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut. Sedangkan, pernyataan tim kuasa hukum paslon 01 sudah berupaya lapor dan mereka minta diperiksa sebagai saksi karena datang ke lokasi hotel klaimnya tidak dipanggil Bawaslu.
"Kita memeriksa saksi sesuai apa yang dilaporkan pelapor. Pihak melapokan apakah tidak bisa ditindak lanjuti. Nanti dicek. Untuk memenuhi bukti tidak bisa karena sudah diupayakan 5 hari," pungkasnya
Dugaan Mobilisasi Kades di Pekalongan
Sebelumnya pekan lalu, tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengatakan akan melaporkan dugaan pengarahan para kades di Pemalang untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen ke Bawaslu Jateng.
"Rencananya besok kita laporkan ke Bawaslu Jateng," ungkap Ketua Tim Hukum Perkasa, John Richard Latuihamallo, ketika diwawancara awak media di Posko Pemenangan Andika-Hendi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu (23/1).
John berujar pada 21 Oktober 2024 lalu, dia dan timnya memperoleh informasi bahwa akan ada pertemuan sejumlah kepala desa Pemalang untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024. Pertemuan para kades Pemalang itu dilaksanakan di Hotel Grand Dian di Kabupaten Pekalongan pada Selasa (22/10). Pertemuan mengusung tema "Silaturahmi dan Konsolidasi PKD".
John, yang memperoleh informasi pertemuan tersebut, mengaku datang langsung ke lokasi. Dia turut mengajak Bawaslu dan DPC PDIP setempat. "Waktu kita datang, beberapa (kades) ditemui, tapi mereka kemudian tidak mau berbicara. Tentu tidak mau berbicara," ungkap John.
Menurut John, terdapat puluhan kades yang mengikuti pertemuan di Hotel Grand Dian. Meski para kades yang berpartisipasi enggan berbicara, John mengaku mempunyai rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
"Mereka deklarasi bahwa mereka menyebutkan di situ, dalam video yang ada itu, bahwa akan mendukung dan memenangkan salah satu paslon, yaitu Pak Luthfi dan Pak Yasin. Itu yang disampaikan di dalam forum itu," kata John.
Selain itu, John mengaku terkejut karena pertemuan di Hotel Grand Dian di Pekalongan yang ikut turut dihadiri seorang perempuan yang diyakini merupakan ketua PKD Jateng. "Sedangkan tampilan gambar yang kita temukan, beliau ada di situ," ujarnya.