Kasus Pencatutan NIK Dharma-Kun Wardana Dihentikan, Ini Alasannya
Status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu DKI Jakarta menghentikan pengusutan kasus pencatutan NIK oleh pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
- KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
- Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
- Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Bawaslu DKI Terima 253 Laporan Pencatutan NIK
- Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
"Kami melihat dari Gakkumdu akhirnya melihat tidak ada penerusan ke tingkat lebih lanjut atau penyidikan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/8), demikian dikutip Antara.
Quin mengatakan status laporan di Gakkumdu terkait kasus tersebut tercatat sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana.
Dalam menindaklanjuti laporan itu, Gakkumdu juga melakukan kajian dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang ternyata hasilnya tidak dilanjutkan ke penyidikan.
"Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup, namun dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ujar Quin.
Kemudian, dari perlindungan data pribadi, Bawaslu juga meneruskan kepada Polda Metro Jaya untuk pelimpahan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kendati demikian, terkait gugur atau tidaknya Dharma-Kun maka Bawaslu DKI menyerahkan semua keputusan KPU DKI terkait proses pendaftaran di Pilkada DKI.
"Katakanlah berita yang terkait boleh atau tidaknya mereka mendaftar, itu kan ranahnya KPU," ujar Quin.
Pasangan bakal calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana âââââberencana mendaftar di ke KPU DKI pada Kamis malam pukul 20.00 WIB.
Dharma-Kun menjadi menjadi pasangan bacagub dan bacawagub ketiga yang mendaftar di KPU DKI Jakarta setelah Pramono Anung-Rano Karno dan RK-Suswono.
Pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024