Kebijakan 'tax amnesty' dinilai atasi kekurangan penerimaan pajak
Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema 'tax amnesty' akan dikecualikan dari semua tindak pidana.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai gagasan Pemerintah untuk menerbitkan UU Pengampunan Pajak atau 'tax amnesty' dapat menjadi bagian rekonsiliasi nasional sekaligus upaya mengatasi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.
"Kebijakan 'tak amnesty' harus menjadi bagian dari sebuah rekonsiliasi nasional, agar Pemerintah dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus menyelesaikan persoalan struktural di bidang penegakan hukum," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, di Jakarta, Sabtu (3/10).
Menurut Misbakhun, siapapun yang menggunakan skema 'tax amnesty' akan dikecualikan dari semua tindak pidana, kecuali tindak pidana terorisme dan narkoba.
"'Tax amnesty' yang digagas Pemerintah saat ini, kata dia, isinya harus meliputi tiga aspek.
Pertama, 'tax amnesty' harus menyangkut repratiasi modal sehingga yang warga negara Indonesia di luar negeri bisa masuk kembali ke Indonesia melalui sistem perbankan Indonesia.
Kedua, aspek underground atau hidden economy di dalam negeri harus diberikan jalan keluar agar masuk dalam ekonomi formal.
Kemudian ketiga, masalah piutang pajak yang ada harus diselesaikan. "Melalui ketiga skema 'tax amnesty' tersebut diharapkan dapat menuntaskan permasalahan pajak yang selama ini tertenda, dan masalah 'tax amnesty' akan menjadi kebijakan nasional amnesti," katanya.
Sekretaris Panitia Kerja Penerimaan Negara DPR RI menjelaskan, konsep RUU Pengampunan Pajak yang nantinya akan diterapkan Pemerintah merupakan upaya untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak tahun 2015.
Usulan RUU Pengampunan Pajak, menurut dia, dapat diusulkan oleh Pemerintah maupun DPR RI, pada prinsipnya sama aja, karena UU adalah produk kesepakatan politik nasional yang dibuat oleh Pemerintah dan DPR RI.
"Bagi saya kalau usulan RUU Pengampunan Pajak ini akan diusulkan oleh DPR tidak menjadi masalah," katanya.
Misbakhun menegaskan jika DPR RI yang mengusulkan RUU Pengampunan Pajak justru akan menunjukkan kepedulian lembaga DPR RI terhadap persoalan pajak.
Agar kekurangan penerimaan pajak tahun 2015 dapat menjadi bagian dari penerimaan negara pada APBN Perubahan tahun 2015, maka dibutuhkan proses politik yang cepat di DPR RI untuk mengusulkan RUU Pengampunan Pajak.
"Hal ini harus menjadi kesepakatan di antara pimpinan reaksi di DPR RI. Saya siap bekerja keras membantu Pemerintah soal penerimaan pajak ini," kata Misbakhun.