Kebutuhan KPU Bekasi untuk pilkada serentak Rp 64 miliar
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah setempat sebesar Rp 64 miliar.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, membutuhkan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah setempat sebesar Rp 64 miliar.
"Kami sudah usulkan ke Wali Kota, kemudian Wali Kota diusulkan ke DPRD," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmarasandi, Selasa (25/4).
Ucu mengatakan, anggaran sebesar itu sudah disetujui oleh DPRD. Pihaknya sudah tiga kali presentasi di DPRD terkait kebutuhan anggaran tersebut.
"Karena bersamaan dengan Pilgub, jadi KPU Jawa Barat akan membantu, informasinya Rp 5 miliar," kata dia.
Karena itu, ujar dia, anggaran Rp 65 miliar yang sudah disiapkan di APBD Kota Bekasi tak akan diambil semua, hanya sekitar Rp 59 miliar atau sesuai dengan kebutuhan.
"Anggaran itu untuk dua tahun 2017 dan 2018," kata dia.
Sebagai payung hukum pencairan dana itu harus dibuat nota perjanjian hibah daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015, yang ditanda tangani Ketua KPU dan Wali Kota.
"Kami berharap anggaran mulai bisa dicairkan paling lambat Juli 2017, sebab, tahapan Pilkada baik wali kota maupun Gubernur Jawa Barat diperkirakan mulai September 2017," katanya.