Kejar Aset Obligor BLBI, DPR Dorong RUU Perampasan Aset Diselesaikan
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendorong RUU Perampasan Aset segera digolkan. Salah satu tujuannya adalah agar negara bisa melakukan perampasan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendorong RUU Perampasan Aset segera digolkan. Salah satu tujuannya adalah agar negara bisa melakukan perampasan aset milik obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Wihadi mengungkap, banyak aset milik obligor yang tercecer lebih dari 20 tahun, mulai dari tanah yang awalnya kebun, berubah menjadi real estate. Anggota DPR Fraksi Gerindra ini pun mempertanyakan pendataan yang dilakukan Satgas BLBI.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Kenapa PSU DPD RI Sumbar dilakukan? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) umumkan hasil Pemunguntan Suara Ulang (PSU) DPD RI daerah pemilihan Sumbar.
-
Kenapa BRI mendukung UMKM? Koordinator Rumah BUMN BRI Yogyakarta S. Condro Rini (34) sangat menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, mendorong pelaku UMKM untuk terus maju dan berkembang salah satunya lewat Rumah BUMN, merupakan pekerjaan besar dan mulia.
"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI' di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (28/3).
Wihadi mendorong RUU Perampasan Aset diselesaikan agar aset BLBI bisa dirampas negara dengan harga yang mungkin bisa berkali-kali lipat. Ia pun mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk membuat undang-undang tersebut bersama DPR.
"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segala macam asetnya itu," kata Wihadi.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menuturkan, para obligor BLBI merupakan orang yang membuat negara hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, pada gilirannya mereka masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.
"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," tegasnya.
Dalam rapat kerja Komisi XI dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban, pihaknya mempertanyakan sejauh mana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.
Mereka juga mempertanyakan apakah aset yang sekarang dikuasai obligor bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.
"(Satgas BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," kata Misbakhun.
Asset tracing, kata politikus Golkar ini, adalah aset yang sudah disita oleh negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.
"Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," pungkasnya.
(mdk/yan)