Kemana Ketua DPR Puan Maharani di Tengah Heboh Pembahasan RUU Pilkada
Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Ketua DPR RI Puan Maharani tak hadir dalam rapat paripurna dengan agenda tunggal pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Dari pantauan merdeka.com, menjelang rapat di mulai yakni pukul 9.30 WIB yang hadir dalam di ruang rapat hanya Wakil Ketua Sufmi Dasco, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
Rapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin. Sehingga, Dasco yang memimpin rapat meminta waktu 30 menit untuk menunggu agar rapat memenuhi korum.
Tak hanya Puan, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pun tak terlihat hadir.
Saat dikonfirmasi ke Anggota DPR RI Fraksi PDIP Putra Nababan soal keberadaan Puan, dia mengaku tak mengetahuinya.
"Saya enggak tahu," kata Putra Nababan, saat diwawancarai di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Sebelumnya, Dasco menyatakan akan memimpin Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi Undang-Undang (UU) dalam sidang paripurna permulaan ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Sufmi Dasco tiba di Gedung Nusantara II DPR RI pada Kamis (22/8) sekitar pukul 8.50 WIB. Dia terlihat mendampingi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Supratman Andi Agtas. Dasco enggan mau menjawab pertanyaan saat hendak dimintai wawancara oleh sejumlah awak media.
Namun, dia memastikan akan memberikan keterangan kepada awak media setelah memimpin rapat paripurna hari ini.
Dasco juga mengakui akan memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU untuk rakyat Indonesia.
"Saya yang mimpin (rapat paripurna). Untuk rakyat Indonesia," ujar dia.