Bicara RUU Pemilu, Kemendagri Jamin Penjabat Kepala Daerah Punya Legitimasi
Bahtiar mengatakan, dalam penjelasan pasal tersebut penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun menjabat. Bahkan, bisa juga dievaluasi harian. Jika dianggap bermasalah bisa langsung dicopot.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menegaskan penjabat (PJ) sementara memiliki legitimasi mengisi kekosongan kepala daerah karena Pilkada digelar serentak nasional pada 2024. Legitimasi itu adalah perintah undang-undang, yaitu terdapat dalam UU Pilkada tahun 2016 pasal 201 ayat 10 dan 11.
"Menurut saya PJ gubernur, bupati, wali kota, karena itu amanat UU jadi sumber legitimasi berdasarkan UU jadi tidak diragukan lagi," ujar Bahtiar dalam diskusi, Sabtu (13/3).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Anang Hermansyah dan Krisdayanti akan bertarung di Pemilu? Krisdayanti diketahui akan kembali bertarung untuk merebut kursi parlemen dalam Pemilu 2024 melalui Dapil Jawa Timur V. Sementara itu, Anang Hermansyah akan berjuang untuk mendapatkan suara di Dapil V Kabupaten Bogor.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Pada pasal 10 UU Pilkada disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur akan diisi dari jabatan pimpinan tinggi madya. Pada pasal 11 untuk mengisi kekosongan bupati/walikota akan diangkat penjabat berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Bahtiar mengatakan, dalam penjelasan pasal tersebut penjabat itu akan dievaluasi selama satu tahun menjabat. Bahkan, bisa juga dievaluasi harian. Jika dianggap bermasalah bisa langsung dicopot.
"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur PJ itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda," katanya.
"Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelasnya.
Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.
"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.
Jika banyak yang khawatir netralitas penjabat kepala daerah ini, Bahtiar mengatakan praktik yang ada belum ada catatan signifikan penjabat yang tidak netral. Contohnya beberapa waktu lalu, Gubernur Papua pernah dijabat penjabat sementara selama dua tahun pun berjalan lancar.
Bahtiar meyakini, penjabat kepala daerah ini tidak akan mengintervensi KPU dan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri, rasional dan tetap. Bahkan, jika bicara netralitas, kepala daerah yang definitif pun bisa tidak netral.
"Penjabat definitif pun bisa tidak netral. Bahkan penjabat definitif itu kan dari kepala daerah dari parpol yang bisa dibayangkan," katanya.
Bahtiar juga menjamin ketersediaan pejabat tinggi untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Sebab bisa mengambil pejabat tinggi madya dari seluruh kementerian dan lembaga, bukan harus dari Kemendagri. Sekda pun bisa mengisi kekosongan tersebut. Ia pun yakin penjabat sementara ini akan hati-hati karena jika bermasalah posisinya sebagai penjabat tinggi bisa digantikan orang lain.
"Artinya ketika seseorang ditunjuk jadi PJ hati-hati betul karena yang ngantre untuk mengganti banyak sekali. Jadi sopir itu harus hati-hati betul membangun komunikasi politik dengan DPRD dengan seluruh partai tentu komunikasi kita dengan penyelenggara pemilu," katanya.
Baca juga:
Pengamat Sebut Anies Baswedan Tetap Dapat Panggung Meski Pilkada DKI Tak Digelar
Kemendagri Sebut Pilkada 2020 Jadi Pelajaran untuk Hadapi Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024 akan Dimulai Tahun Depan
RUU Pemilu Dicabut, DKI Jakarta dan Jabar akan Gelar Pilkada pada 2024
Pro Kontra RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021
RUU Pemilu Resmi Ditarik dari Prolegnas 2021