Kemenkum HAM akan panggil KPU bahas larangan mantan napi koruptor jadi Caleg
Pencabutan hak politik seseorang untuk maju menjadi Caleg, kata Yasonna, bukan domain dari KPU. Yasonna menyebut penghilangan hak politik hanya bisa dilakukan melalui UU dan keputusan pengadilan, bukan PKPU.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku telah memerintahkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait PKPU yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019. KPU diminta membawa draf analisa kecocokan aturan PKPU tersebut dengan UU di atasnya.
"Jadi gini ya nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/5).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Prilly Latuconsina berpenampilan dalam event lari tersebut? Penampilan Prilly saat ikut dalam event lari juga menarik perhatian netizen. Ia terlihat mengenakan riasan bertema horor pada bagian mata dan mulut.
Yasonna menilai aturan PKPU yang dibuat itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alasannya itu bertentangan dengan UU. Bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah," tegasnya.
Pencabutan hak politik seseorang untuk maju menjadi Caleg, kata Yasonna, bukan domain dari KPU. Yasonna menyebut penghilangan hak politik hanya bisa dilakukan melalui UU dan keputusan pengadilan, bukan PKPU.
"Ya jangan, jadi yang bisa menghilangkan hak adalah UU, keputusan pengadilan. Kalau orang itu keputusan pengadilan dia maka orang itu dicabut oleh keputusan pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca juga:
Tak perlu KPU, Parpol disarankan bikin syarat ketat caleg bukan eks napi koruptor
Napi kasus korupsi dilarang jadi caleg, Ketum Golkar sarankan ikuti Undang-Undang
PPP sebut KPU langgar UU jika larang napi korupsi jadi Caleg
Majelis Etik Golkar dukung PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Menkum HAM ngaku dilema sikapi PKPU larangan eks napi koruptor nyaleg