Kepala BIN Sulteng Jadi Penjabat Bupati, Pimpinan DPR: Tidak Perlu Diperdebatkan
Meski demikian, Dasco meminta komisi terkait untuk melakukan kajian terhadap penunjukan prajurit aktif TNI menjadi penjabat kepala daerah.
Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin ditunjuk sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kebijakan tersebut tidak perlu diperdebatkan.
Dia memandang, tidak ada masalah Kepala Bin Sulteng menjadi penjabat bupati.
-
Apa posisi Said Abdullah di DPR RI? Dengan perolehan suara sebanyak itu, Said yang kini masih duduk sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu berhasil kembali mengamankan kursinya di Senayan untuk kali kelima berturut-turut.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Kapan Ahmad Sahroni menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem? Sementara untuk di internal partai Nasdem, Sahroni dipercaya menjabat sebagai Bendahara Umum DPP NasDem sejak 2019 hingga saat ini.
"Jadi saya pikir itu kebijakan yang enggak perlu diperdebatkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).
Meski demikian, Dasco meminta komisi terkait untuk melakukan kajian terhadap penunjukan prajurit aktif TNI menjadi penjabat kepala daerah.
"Ya nanti kita minta komisi terkait kami terlebih dulu tapi kalau tadi debatnya pejabat aktif boleh dan tidaknya masih banyak yang masih aktif menjabat," ujarnya.
Sebelumnya, Penunjukan Kepala BIN Sulteng Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai penjabat bupati dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebabnya, jabatan BIN bukan termasuk pimpinan tinggi pratama.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Perludem, KoDe Inisiatif, Pusako Andalas, dan Puskapol UI.
Dijelaskan, dalam UU Pilkada yang dapat menjadi penjabat bupati/walikota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Jabatan Kepala BIN daerah Brigjen Andi Chandra bukan termasuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disyaratkan
"Sementara itu, jabatan Kabinda yang diemban Brigjen Andi Chandra, bukan merupakan JPT Pratama sebagaimana disyaratkan oleh UU Pilkada," ujar peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz dari keterangan pers, Rabu (25/5).
Merujuk pada UU Intelijen negara dan Perpres 90/2012 tentang BIN jabatan di BIN bukan jabatan aparatur sipil negara yang didefinisikan dalam UU ASN. Sehingga, Brigjen Andi tidak memenuhi syarat dalam UU Pilkada.
"Dapat disimpulkan bahwa Brigjen Andi tidak memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan UU Pilkada," ujar Kahfi.
Selain itu, Brigjen Andi juga disoroti karena masih berstatus prajurit TNI aktif. Penunjukan sebagai penjabat Bupati Seram Bagian Barat bertentangan dengan UU tentang Tentara Nasional Indonesia.
"UU tersebut menentukan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Hal ini demi membangun institusi TNI yang profesional, tidak terikat pada kepentingan politik, dan penghormatan atas supremasi sipil," jelas Kahfi.
(mdk/fik)