Ketua DKPP Pesan Anggota TPD Bekerja dengan Baik Amati Proses Pemilu Serentak
Meski bertugas saat pemilu, katanya, anggota TPD juga diingatkan tidak lupa mencoblos terlebih dahulu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 204 orang menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Ketua DKPP, Harjono, berharap TPD dapat bekerja maksimal saat Pemilu Serentak 7 April lalu.
Harjono ingin agar para anggota TPD dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nanti supaya terus mengikuti proses selama Pemilu berlangsung.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Kenapa PDIP bisa menjadi partai pemenang Pemilu 2019? PDIP berhasil menarik pemilih dengan agenda-agenda politiknya dan berhasil meraih kepercayaan masyarakat. Dengan perolehan suara yang signifikan, PDIP memperoleh kekuatan politik yang kuat dan pengaruh yang besar dalam pemerintahan.
"Jalani tugas dengan baik, tidak usah terlalu canggung untuk KPU dan Bawaslu di daerah. Jadi harus saling berbagi beban untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas dan bermartabat," ucapnya, Sabtu (6/4).
Meski bertugas saat pemilu, katanya, anggota TPD juga diingatkan tidak lupa mencoblos terlebih dahulu. Kemudian, amati proses pemilu yang berlangsung.
"Jangan coblos terus balik ke rumah, tolong amati proses Pemilu ini. Jangan jadikan DKPP ini sebagai momok. Saya berharap DKPP ini mungkin seperti semboyan pegadaian, memecahkan masalah tanpa menimbulkan masalah. Kalau DKPP jangan jadi bagian dari masalah, tapi cari solusi untuk masalah," ujarnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia, mengatakan setiap daerah mengirimkan enam orang untuk menjadi anggota TPD. "Masing-masing daerah kirim enam orang. Dua orang dari Bawaslu, dua orang dari KPU dan dua orang lagi dari unsur masyarakat yang udah dipilih sama DKPP," ujar Rudia.
Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo semua pihak yang ikut dalam kegiatan Pemilu 2019 ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Pemilu adalah amanat konstitusi di mana seluruh lembaga-lembaga yang terlibat mulai DKPP pusat dan daerah, mulai Bawaslu sampai Panwas di daerah, KPU pusat sampai daerah, pemerintah, semuanya harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi yang ada. Termasuk kalau PKPU dijabarkan lewat PKPU nya," kata Tjahjo.
Dengan dibentuknya TPD, diharapkan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan undang-undang yang ada.
"Ada peraturan Bawaslu, ada ketentuan DKPP, dengan adanya hari ini dikukuhkan Tim Pengawas Daerah, setidaknya akan menjamin bahwa penyelenggara negara ini khususnya KPU dan Panwas untuk pelaksanaan pemilu ini bisa berjalan sesuai dengan aturan UU. Tidak boleh satu titik koma pun melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
Dia juga berharap DKPP bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Salah satunya dengan cara menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
"Makanya fungsi DKPP adalah segera merumuskan dan menindaklanjuti kalau ada laporan-laporan daripada anggota masyarakat atau parpol seandainya ada penyelenggara negara dalam hal ini KPU dan Panwas sebagai pelaksana tugas untuk menyelenggarakan Pemilu ini, ada hal yang menyimpang dari UU," ucapnya.
"Tapi kami yakin KPU dan Panwas sudah melaksanakan tugas sebaiknya sesuai UU, setidaknya DKPP siap secara kelembagaan seandainya ada gugatan atau pengaduan," sambungnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan mengukuhkan sebanyak 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34 provinsi se-Indonesia. Acara pengukuhan digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan terkait dasar pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk Tim Pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc.
"DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah. Peraturan inilah yang menjadi payung hukum pembentukan TPD selain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," katanya.
Baca juga:
Budiman Sudjatmiko Ingatkan Amien Rais Bahaya People Power dan Luka Bangsa
Ancam Kerahkan Massa Jika Pemilu Curang, Amien Rais Diminta Setop Memprovokasi Rakyat
Para Tokoh Diminta Menyebarkan Hal Positif Agar Pemilu Aman dan Kondusif
Kelompok Rabu Ceria Ajak Pemilih Milenial Gunakan Hak Pilih di TPS
KPU & Bawaslu Disarankan Tindak Pihak-pihak yang Mempolitisasi Agama
KPU Rumuskan Teknis Pencoblosan Untuk Narapidana di Lapas
LSI Denny JA Ungkap Penyebab Suara PSI Masih Nol Koma