Ketua DPR setuju legislator wajib mundur jika nyalon kepala daerah
"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," kata Novanto.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada agar anggota DPR, DPRD, DPD yang mencalonkan diri dalam pilkada wajib mundur sejak ditetapkan oleh KPU atau KIP sebagai calon Kepala Daerah. Menanggapi hal ini, Ketua DPR Setya Novanto mengaku menghormati putusan MK tersebut.
"Itu harus diikuti, apapun yang jadi putusan MK harus dihormati," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/7).
Oleh sebab itu, dia berharap agar legislator yang mau maju sebagai calon kepala daerah untuk menghormati putusan MK tersebut, dengan kata lain mau mundur dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
"Semua pihak harus menghormati," kata dia.
Hal ini diputuskan oleh MK yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pemohon mengajukan uji materi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 huruf r dan Pasal 7 huruf s.
Pasal 7 huruf s UU Pilkada 2015 tersebut dinyatakan oleh Mahkamah telah berlaku diskriminatif, karena tidak mengharuskan anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk berhenti dari jabatannya, melainkan cukup hanya memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing.