Ketua DPR Tak Masalah KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi ke Publik
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Bamsoet menegaskan, hal itu sudah menjadi domain KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan caleg mantan narapidana (napi) korupsi. Bamsoet menegaskan, hal itu sudah menjadi domain KPU sebagai penyelenggara pemilu.
"Sejauh ketentuan dan peraturan perundang-undangan memungkinkan dan memberikan hak kepada KPU untuk mengumumkan nama-nama legislatif dari seluruh partai yang pernah menjalani hukuman tindak pidana korupsi ya silakan saja, itu adalah kewenangan daripada penyelenggara pemilu," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
Menurutnya, KPU memiliki sudut pandang sendiri untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi. Karena itu Bamsoet menyerahkan sepenuhnya pada KPU.
"Sebagai KPU jika memungkinkan ya silakan, karena negara. Termasuk DPR telah menyerahkan sepenuhnya penyelenggara pemilu ini tanggung jawab KPU," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bagi caleg yang merasa keberatan juga bisa melayangkan gugatan. "Nanti apakah para caleg itu merasa dirugikan ada mekanisme hukumnya sendiri, bisa saja yang bersangkutan akan mengadukan delik aduan," ucapnya.
"Kalau KPU memiliki senjata atau back up Undang-Undang (UU), calon yang merasa dirugikan tidak memiliki hak untuk melaporkan karena ada ketentuan Undang-Undang (UU)," tandasnya.
Diketahui, KPU akan mengumumkan daftar nama calon anggota legislatif mantan narapidana kasus korupsi. Secara terang, langkah tersebut dilakukan lewat lewat situs resmi KPU RI.
"Paling tidak di website KPU ditayangkan terus dan nanti bisa dikutip oleh siapapun karena menjadi pengumuman KPU Di websitenya KPU. Karena kan situs resmi KPU," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Baca juga:
Fahri Minta KPU Jangan Pencitraan Ingin Umumkan Caleg Eks Koruptor
KPK Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi Agar Tak Dipilih
KPK sarankan KPU segera umumkan nama-nama caleg eks koruptor
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Mantan Napi Jadi Caleg
Di depan pimpinan KPK, Caleg PKS ikrarkan 8 pakta integritas
Jumlah caleg eks napi korupsi sisa 36 orang