Ketua Fraksi Golkar kubu Ical minta ketua DPR cueki surat Agung
Kubu Agung mengirim surat kepada ketua DPR yang berisi susunan fraksi versi mereka.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Ade Komarudin menilai apa yang dilakukan kubu Agung Laksono soal pergantian pimpinan fraksi. Menurut dia, hal ini justru melawan keputusan Menkum HAM yang mengembalikan kepengurusan Golkar saat Munas Riau 2009 lalu.
"Menkum HAM mengatakan itu yang dihadapi internal partai dan diserahkan ke internal partai, mahkamah partai dan mekanisme lain. Ini adalah sikap pemerintah Partai Golkar tetap bisa menjalankan tugas sosial politik dengan mengacu pada hasil Munas Golkar di Pekanbaru pada tahun 2009," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/12).
Karena itu dia menegaskan, jika kepemimpinan yang dianggap pemerintah Aburizal Bakrie (Ical) masih jadi ketua umum yang sah. Sehingga baik Munas Bali dan Munas Jakarta masih status quo.
"Pemerintah belum mengambil sikap dan menyerahkan pada internal partai. Berarti, pimpinan fraksi Golkar yang sah dan diakui oleh negara adalah pimpinan fraksi yang ditunjuk oleh kepemimpinan partai di bawah ARB dan Idrus hasil Munas Pekanbaru. Itu yang ada dan sesuai dengan SK DPP PG nomor 362/DPP/Golkar/X/2014," imbuhnya.
Ade pun meminta agar pimpinan DPR tidak menanggapi surat dari kubu Agung Laksono itu. Bahkan dia meminta agar pimpinan kembalikan saja surat itu ke Agung.
"Kami meminta pimpinan tidak menanggapi surat tersebut. Dan mengembalikan surat tersebut. Kita di DPR bukan para teroris yang setiap saat melakukan bom, tiap hari, kita juga bukan preman. Kita semua harus mengacu pada UU yang berlaku," pungkasnya.
"Kami menyayangkan surat tersebut melawan keputusan pemerintah. Dan Menkum HAM soal status hukum Golkar saat ini. Mudan-mudahan ini clear adanya. Dan tindakan itu keliru dan sungguh memalukan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini kubu Agung Laksono menemui pimpinan DPR untuk menyerahkan struktur fraksi Golkar kubunya. Agung menunjuk Agus Gumiwang jadi ketua fraksi Golkar DPR dan Agun Gunanjar jadi ketua fraksi Golkar MPR.