Ketua Komisi II DPR jamin revisi UU tak ganggu proses pilkada
"Kebijakan ini juga tidak akan pro ke mana-mana, tapi seutuhnya hanya untuk kebaikan KPU," kata Rambe.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman memastikan, kalaupun revisi UU Pilkada ini jadi terlaksana, hal itu tidak akan sampai mengganggu proses mekanisme dan pelaksanaan pilkada pada akhir tahun 2015 mendatang.
Namun dirinya mengingatkan, karena revisi UU Pilkada ini tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), prosedurnya memang harus melalui Baleg dan berdasarkan konsultasi serta restu dari pemerintah.
"Karena ini di luar Prolegnas, makanya harus masuk melalui Baleg, dan harus dengan pemerintah. Kita mau ingatkan apa saja yang diubah, dan memastikan bahwa Pilkada tak akan terganggu," ujar Rambe di Gedung DPR RI Senayan, Rabu (20/5).
Rambe menjelaskan, tindak lanjut dari rencana merevisi UU Pilkada dan UU Parpol ini, nantinya akan diputuskan oleh para anggota dewan di Komisi II DPR, apakah akan dilanjutkan atau tidak. Sebab, menurutnya masalah ini merupakan problem nasional, yang urgensitasnya harus segera diselesaikan.
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) juga berharap, semua pihak tidak perlu terlalu khawatir jika revisi UU Pilkada ini, nantinya benar-benar akan mengganggu pelaksanaan Pilkada itu sendiri. Karena semua ini dilakukan, guna mencari win-win solution bagi semua pihak yang berpolemik di dalamnya.
"Itu kewenangan anggota untuk membentuk dan merevisi UU. Prosesnya bisa melalui komisi atau anggota komisi untuk ajukan ke Baleg, karena masalah ini urgensinya nasional," ujar Rambe.
"Sejumlah pihak sampai saat ini masih ketakutan jika hal itu akan mengganggu. Tapi kita katakan, hal ini tak akan mengganggu Pilkada sama sekali. Kebijakan ini juga tidak akan pro ke mana-mana, tapi seutuhnya hanya untuk kebaikan KPU dan suksesnya pilkada itu sendiri," pungkasnya.
Baca juga:
Pimpinan DPR sebut nasib revisi UU Pilkada ada di Komisi II
Romi: DPR mending fokus prolegnas ketimbang revisi UU Pilkada
Presiden Jokowi tolak revisi UU Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR sebut Jokowi belum tolak revisi UU Pilkada
Usul revisi UU Pilkada ke Jokowi, pimpinan DPR langgar aturan dewan
Mendagri tolak revisi UU Pilkada, khawatir merembet ke pasal lain
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Kapan Pilkada diadakan? Lantas sebenarnya apa itu Pilkada? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dilansir dari beragam sumber berikut, Jumat (12/7). 2024/Merdeka.com