Ketua Komisi III DPR: Justru penyidik KPK yang menekan Miryam
Ketua Komisi III DPR: Justru penyidik KPK yang menekan Miryam. Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil para penyidik yang terlibat dalam video tersebut. Hal itu dilakukan untuk dikonfrontasi dengan apa yang telah dinyatakan oleh Miryam.
Jaksa telah memutar rekaman video saksi e-KTP Miryam S Haryani dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik di persidangan e-KTP kemarin (14/8). Dalam video itu tercatut deret nama anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakya (DPR). Mereka diduga melakukan intervensi terhadap Miryam.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil para penyidik yang terlibat dalam video tersebut. Hal itu dilakukan untuk dikonfrontasi dengan apa yang telah dinyatakan oleh Miryam sebelumnya.
"Tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta pimpinan KPK menghadirkan para penyidik yang 'mengarahkan' agar menyebut sejumlah nama anggota Komisi III untuk dikonfrontir dengan Miryam," kata Bamsoet saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (15/8).
Menurutnya, Miryam sudah memberikan pernyataannya bahwa intervensi dari Komisi III DPR tidaklah benar. Justru, kata politisi Partai Golkar ini, penyidiklah yang menekan Miryam.
"Mengingat Miryam sudah menegaskan dalam surat pernyataannya yang bermaterai ke Pansus Hak Angket, tidak benar ada anggota komisi III yang menekan dirinya. Yang ada justru penyidik yang melakukan penekanan," ujarnya.
Selain itu, tambah Bamsoet, juga tidak menutup kemungkinan bahwa Pansus juga akan meminta rekaman asli dari video yang diputar di persidangan Tipikor kemarin. Hal itu dilakukan untuk memeriksa rekaman yang diputar di persidangan tidak mengalami proses editing.
"Tidak tertutup kemungkinan Pansus Hak Angket akan meminta keputusan pengadilan meminta rekaman utuh tanpa edit dan rekayasa terkait pemeriksaan Miryam yang mengkait-mengkaitkan sejumlah nama anggota Komisi III DPR," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK memutar video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto. Dalam rekaman tersebut ternyata terungkap sebelum pemeriksaan, Miryam telah diberi tahu dan diminta tak mengaku oleh beberapa anggota Komisi III.
Anggota Komisi III itu adalah Desmond J Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu. Menurut penyidik KPK, orang disebut itu memang kerap memanggil anggota DPR yang terlibat kasus dengan KPK.
Baca juga:
Isi rekaman ungkap cara Komisi III agar Miryam tak buka kasus e-KTP
Kongkalikong dan upaya amankan Miryam agar tak buka suara soal e-KTP
Kepada Novel, Miryam sebut ada pejabat KPK bertemu Komisi III DPR
KPK tak tahu barang bukti kasus e-KTP yang dipegang Johannes Marliem
Fokus jerat Miryam, KPK tak tanggapi ada direktur temui anggota DPR
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).