Ketua Komisi III DPR minta KPK buktikan surat pernyataan Miryam
Menurutnya pembuktian dari kesaksian Miryam itu tidak sulit. Penyidik hanya harus membuka kembali rekaman dari pemeriksaan Miryam.
Ketua Komisi III Bambang Soesatyo meminta penyidik KPK membuktikan pernyataan tersangka keterangan palsu kasus e-KTP Miryam S Haryani yang dituliskan melalui surat pernyataan ke Pansus angket KPK. Surat itu berisi bantahan soal ancaman sejumlah Komisi III termasuk Bambang kepada Miryam untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik.
"Sekarang Miryam telah menyampaikan bantahannya kepada Pansus Hak Angket KPK. Tinggal sekarang penyidik KPK membuktikan pernyataannya di Pengadilan yang mengutip pengakuan Miryam," kata Bambang melalui pesan tertulisnya, Jumat (9/6).
Menurutnya pembuktian dari kesaksian Miryam itu tidak sulit. Penyidik hanya harus membuka kembali rekaman dari pemeriksaan Miryam.
"Dan pembuktian itu sebenarnya tidak sulit. Bukankah setiap pemeriksaan baik kepada saksi maupun tersangka sesuai SOP KPK selalu di rekam, baik suara maupun gambar dan semua tertuang dalam BAP yang tentu saja diparaf halaman demi halaman dan halaman terakhirnya ditandatangani oleh terperiksa?," tegasnya.
Apabila rekaman tersebut membuktikan sejumlah anggota Komisi III tidak terlibat, maka Bambang akan melaporkan masalah ini ke kepolisian atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kalau ternyata penyidik bisa menunjukkan bukti dengan memperdengarkan sebagian rekaman yang terkait pernyataan Miryam yang menyebut sejumlah nama tersebut, maka saya dan kawan-kawan yang namanya disebut secara serampangan tersebut akan melaporkan Miryam ke Mabes Polri karena melakukan fitnah dan menuduh tanpa bukti," ujarnya.
"Bagaimana bisa dia menyatakan hal tersebut sementara saya pribadi tidak tahu nomor kontak Miryam dan selama bertahun-tahun di DPR tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan apalagi berkomunikasi. Bagaimana bisa tiba-tiba dituduh menekan dan mengancam?," tambah Bambang.
Untuk itu, politisi Golkar ini meminta Pansus angket KPK menyelidiki pihak yang sengaja merekayasa dan menuduh anggota-anggota Komisi III dengan menekan Miryam.
"Kami berharap Pansus Hak Angket Pelaksanaan Tugas KPK yang baru saja terbentuk mampu membuat persoalan ini terang menderang. Siapa mengaku apa dan siapa mengarang apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam S Haryani menuliskan surat pernyataan kepada Pimpinan Pansus Angket KPK. Surat tersebut berisi kesaksian Miryam bahwa dirinya tidak merasa diancam oleh sejumlah anggota Komisi III DPR untuk memberikan keterangan palsu.
Surat tulisan tangan Miryam tersebut disampaikan Anggota Komisi III dari fraksi PDIP Masinton Pasar kepada Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar.
Agun kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap. Berikut isi suratnya:
Jakarta, 8 Mei 2017
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Miryam S Haryani.