Ketua KPU Dipecat DKPP, Begini Mekanisme Pergantiannya Sesuai UU
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya.
- KPU Belum Bahas Ketua Definitif Usai Hasyim Asy'ari Diberhentikan
- Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dicopot, DPR Yakin Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu
- Komisi II Soal Penggantian Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
- Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Ketua KPU Dipecat DKPP, Begini Mekanisme Pergantiannya Sesuai UU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Sanksi diberikan terkait kasus dugaan asusila.
Dengan adanya pemecatan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Yanuar Prihatin mengaku menghormati apa yang menjadi putusan DKPP tersebut.
Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP telah sesuai dengan fakta persidangan dan sudah sesuai dengan kewenangannya.
"Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah enggak terlalu sulit. (Lewat Komisi II) Kan itu kan sudah ada nomor urut berikutnya. Saya lupa namanya, yang terpilih lima itu," kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7).
Dengan diberhentikannya Hasyim, secara otomatis akan langsung digantikan posisinya. Sehingga, tidak diperlukan kembali pembentukan tim seleksi.
"Pembentukan Tim seleksi eggak lagi, kan ngikuti nomor urut. Cuma saya lupa siapa urutan berikutnya itu. Kalau enggak salah si Ryan. Cuma si Ryan kan almarhum," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk proses pergantian posisi atau jabatan itu nantinya tetap harus melakukan konfirmasi ke Komisi II DPR RI dan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi II untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya DKPP," jelasnya.
Kemudian, saat ditanyakan apakah nantinya akan ada anggota baru yang masuk ketika Hasyim secara otomatis diberhentikan dari jabatannya. Nantinya akan ada anggota pengganti.
"Iya, kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru. Tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan tapi anggotanya masih, enggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan plus keanggotaannya juga pasti ada penggantian," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/7).