Ketua KPU pernah dibingungkan ada 'Pocong' dalam DPT
Selain nama, tanggal lahir juga menjadi kerumitan bagi KPU.
Demi menciptakan Pemilu yang demokratis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membangun database Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tetapi banyak kendala yang dihadapi terjadi di lapangan, seperti data yang tidak lengkap. Ketidaklengkapan itu baik soal biodata diri atau permasalahan administrasi kependudukan.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan permasalahan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih menjadi tugas KPU. Ia menambahkan, pernah permasalahan nama warga di suatu daerah yang tidak sewajarnya menjadi permasalahan di KPU Pusat.
"Pernah ada orang bernama Pocong, sehingga kami ingin mencoretnya. Tapi ternyata itu benar nama orang," ungkapnya di FX Senayan, Senin (28/13).
Selain nama, tanggal lahir juga menjadi kerumitan bagi KPU. Pasalnya orang-orang tua merasa tidak penting mengingat hari kelahirannya, sehingga dalam proses NIK-nya semakin rumit.
"Berdasarkan UU Kependudukan No 23 Tahun 2006, bagi warga yang tidak memiliki tanggal lahir maka akan diberikan tanggal lahir 1 juli atau 31 desember," jelasnya.
Namun itu tidak lantas menyelesaikan masalah. Warga yang menerima NIK itu tidak langsung berkenan menerimanya sebab mereka tidak merasa memiliki tanggal lahir tersebut.
"Sehingga ada beberapa nama dalam database KPU yang tidak memiliki NIK, tapi orangnya ada," pungkasnya.