Ketua KPU persilakan KPK buka nama calon kepala daerah korupsi tapi ada risikonya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membuka nama para calon kepala daerah (cakada) terindikasi korupsi. Menurut Arief, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati ketika mencalonkan seorang pasangan calon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mempersilakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membuka nama para calon kepala daerah (cakada) terindikasi korupsi. Menurut Arief, hal itu dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati ketika mencalonkan seorang pasangan calon.
"KPU sudah sejak dulu berkomentar itu. Silakan saja. Kalau saya harus terus dilanjutkan biar jadi pelajaran bagi kita semua hati-hati mau calonkan orang," ucap Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
Namun Arief mengakui terdapat risiko jika KPK mengeluarkan daftar nama cakada bermasalah ketika memasuki masa pilkada seperti saat ini. Terutama, lanjut dia, untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon saja, dapat berdampak menghilangkan opsi bagi pemilih.
"Mau tidak mau, masyarakat akhirnya enggak punya pilihan. Awalnya calon tunggal itu kan dimaknai bahwa memang dia lah yang terbaik di daerah itu, satu," katanya.
"Bisa juga dimaknai, ya partai ini memborong semua. Tetapi dengan di daerah tersebut, calon tunggal itu menjadi tersangka, masyarakat memang enggak punya pilihan," lanjut dia.
KPU memang tidak memiliki ketentuan secara resmi untuk mengumumkan cakada yang bermasalah ketika telah ditetapkan menjadi tersangka. Meskipun begitu, Arief menuturkan, masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai status dari kandidat tersebut.
"Tapi informasi kepada masyarakat kan harus diberikan. Bentuknya apa? Ya itu harus dikreasi sendiri. KPU Bisa melakukan sosialisasi, tapi tidak dalam rangka kewajiban sebagaimana dalam tahapan," tuturnya.
Arief menyebutkan, medium untuk menyampaikan ke publik biasanya akan dalam bentuk konferensi pers. Dia pun menilai, tidak perlu mengatur persoalan ini secara formal, seperti dengan surat edaran.
"Biasanya konpers. Kalau selebaran informasi, itu jauh lebih mengemukakan kita menyampaikan visi misi program paslon. Ini bukan bagian yang harus diatur dalam regulasi," sebutnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Calon kepala daerah jadi tersangka, JK sebut ada untung ruginya
Soal OTT calon kepala daerah, KPK tegaskan tak ikut berpolitik
Ketua KPU tak setuju usulan KPK soal Perppu calon kepala daerah
Gerindra sebut KPK tak bisa tunda proses hukum calon kepala daerah korupsi
KPK minta pemerintah keluarkan Perppu, Wiranto sebut tidak mudah