Ketua KPU Ragu Pilkada Serentak Bisa Digelar 9 Desember 2020
Ketua KPU Arief Budiman menyangsikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa digelar 9 Desember 2020.
Ketua KPU Arief Budiman menyangsikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bisa digelar 9 Desember 2020. Alasannya, belum dapat dipastikan pandemi Covid-19 akan selesai. Kedua, pemerintah tidak juga mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang. Padahal sudah mendekati akhir April 2019.
"Problemnya tak ada yang bisa pastikan kapan Covid-19 kelar dan kapan Perppu keluar. KPU sudah buat targetnya, April harus sudah keluar kalau mau dilaksanakan Desember," ujar Arief dalam web diskusi, Minggu (19/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kalau tidak bisa, maka tak bisa dipastikan itu bisa dilaksanakan Desember 2020," imbuhnya.
Meski demikian, KPU tetap merancang persiapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak. Misalnya, mengubah metode pemuktahiran data dengan verifikasi digital. Kampanye diubah sistemnya menjadi digital tanpa perlu dengan melakukan pertemuan mengumpulkan orang.
Bahkan, KPU mempersiapkan pengaturan sistem pemungutan suara. Dengan cara mengubah ketentuan di tempat pemungutan suara. Konsepnya tetap menjaga jarak. Juga jumlah orang di TPS dikurangi.
Namun, Arief mengatakan, ada konsekuensi jika kebijakan itu diterapkan. Yaitu berkonsekuensi terhadap anggaran dan aturan. Perlu waktu KPU mengubah aturan itu bersama DPR.
Apalagi, akan sulit dilakukan pada Mei 2020 karena akan terbentur masa kerja DPR yang akan melakukan reses sampai pertengahan Juni.
"Kemungkinan itu akan kerepotan kalau kita kejar sampai Desember," kata Arief.
Baca juga:
Politikus NasDem: Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember Perlu Ditinjau Ulang
Putri Ma'ruf Amin Dinilai Butuh Demokrat Agar Diusung di Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2020
Pilkada 2020 Ditunda, KPU Tawarkan 3 Opsi Waktu Pelaksanaan
KPK Awasi Pengalihan Anggaran Pilkada 2020 Untuk Penanganan Corona