Ketua KY puji DPR sahkan Perppu MK menjadi undang-undang
Dalam undang-undang itu, KY diberi tugas tambahan dalam pengawasan hakim konstitusi.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengapresiasi langkah DPR dalam memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MK yang sudah dijadikan undang-undang. Menurut Suparman, Undang-undang atas perubahan MK itu akan menguatkan citra MK sendiri.
"Ini langkah maju, kami mengapresiasi langkah positif DPR yang menerima Perppu itu karena motifnya untuk menguatkan institusi MK yang kita cintai dan hormati bersama agar dia makin baik dan memperoleh kepercayaannya kembali," kata Suparman di Gedung KY, usai Sidang Pleno Terbuka "Penyampaian Catatan Akhir Tahun Komisi Yudisial 2013", Senin (23/12).
Dalam undang-undang itu, KY diberi tugas tambahan dalam pengawasan hakim konstitusi. Selain itu juga terkait dengan perekrutan hakim konstitusi melalui panel ahli.
"Sebelum dan setelah Perppu itu disahkah kita telah membuat dua peraturan yaitu peraturan KY tentang panel ahli yang akan memproses calon hakim MK dan peraturan tentang pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MK," ujar Suparman.
Padahal untuk pengawasan hakim konstitusi, MK sudah membentuk Dewan Etik Konstitusi yang berdasarkan peraturan MK. Agar tak terjadi tumpang tindih tugas, Suparman akan membicarakan hal itu, apakah akan dibubarkan atau dilebur masuk dalam MKH bersama.
"Itu akan dibicarakan, belakangan kita sudah rundingkan. Sebelumnya, apakah nanti Dewan Etik itu akan lebur menjadi bagian dari MKH itu, itu bagian akhir pembicaraan, karena kita juga menghormati itu di internal MK."
Undang-undang perubahan MK itu juga mencakup penggantian hakim konstitusi. Suparman mengungkapkan, akan segera membahas hal itu, karena April nanti jumlah hakim MK harus lengkap atau sudah ada pengganti Akil Mochtar untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
"Sesuai dengan Perppu, masing-masing pengusul yaitu DPR, Presiden, dan MA mengajukan calon untuk diuji kepatutan dan kelayakan oleh panel ahli. Bulan Januari seyogianya harus segera dibentuk karena kita tidak ingin MK tidak lengkap menjelang Pemilu 2014 dan per April 2014 MK sudah lengkap 9 hakim, karena mereka sudah siap-siap menyidangkan sengketa pemilu," papar Suparman.