Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim
Politisi PAN ini mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak berbenturan dengan putusan majelis hakim, termasuk dengan undang-undang Pemilu yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritik rencana norma larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan anggota legislatif, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menurutnya, diperbolehkan atau tidaknya seseorang mantan napi dalam berpolitik tergantung keputusan majelis hakim.
-
Bagaimana Zulkifli Hasan mendorong perkembangan UMKM? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce."Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak," tambah Zulkifli Hasan.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Mengapa Zulkifli Hasan menekankan pentingnya UMKM? Mendag Zulhas menjelaskan sektor UMKM memiliki peran strategis dan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. “UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.” jelas Zulhas.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kenapa Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU? "Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI, untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan dipilihnya Ketua KPU secara definitif," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
"Kan sudah diputuskan hakim. Misalnya hakim itu memutuskan waktu memvonis orang itu ada yang hak politiknya dicabut ada yang tidak putusan hakim kan paling tinggi," kata Zulkifli di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).
Politisi PAN ini mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak berbenturan dengan putusan majelis hakim, termasuk dengan undang-undang Pemilu yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.
Apalagi, kata Zulkifli, kedudukan PKPU tidak lebih tinggi daripada undang-undang. Sehingga segala aturan yang akan diterbitkan harus selaras dengan pedoman tertinggi negara, undang-undang.
Dia menambahkan, agar KPU tidak asal menerbitkan norma atas larangan mantan narapidana korupsi berpolitik yang dianggap masih memiliki hak asasi manusia.
"Kan udah ada hukumannya masa enggak percaya sama hukum ya bubarin saja pengadilan. Kan dihukum, dicabut, boleh, jelas tuh, tapi kalau dibolehkan bagaimana? Ini kan manusia juga ada hak hak manusia di situ," ujarnya.
"Kalau mau ganti undang-undang ya kalau buat sehari dipenjara nggak boleh (ikut pencalonan legislatif) bikin undang-undang," tambah Zulkifli.
Sementara itu pada kesempatan sebelumnya komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap akan memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski ditegaskan pula pihaknya tak menyoal sikap kontra beberapa pihak.
Dia menegaskan, ketimbang bersepakat dengan DPR dalam penentuan norma tersebut, lebih baik kalah di Mahkamah Agung jika ada uji materi dari pihak yang merasa dirugikan.
"Kita sepakat kita extreme lebih baik kalah diuji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu.
Dalam hal ini KPU tidak mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri perihal adanya norma tersebut dalam PKPU.
Baca juga:
Eks koruptor jadi caleg, rakyat akan nilai komitmen Jokowi berantas korupsi
Larangan eks napi korupsi jadi caleg agar DPR dan DPRD seperti DPD
Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis
Jokowi sarankan KPU beri tanda napi korupsi yang daftar nyaleg
Mantan anggota KPU sebut banyak Caleg yang lebih baik dari eks napi korupsi