Ketua MPR Tegaskan Presiden Tetap Dipilih Rakyat Meski UUD 1945 Diamandemen
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menegaskan, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan memastikan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak akan menjadikan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dia menegaskan, pemilihan presiden akan tetap dilakukan langsung oleh rakyat.
"Enggak dong, ya kan cuman anu aja, model GBHN aja pilpres langsung kalau pilpres nanti wah itu yang ngomong enggak ngerti pilpres langsung, cuma satu aja namanya amandemen terbatas, amandemen terbatas khusus model GBHN," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
-
Bagaimana Zulkifli Hasan mendorong perkembangan UMKM? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce."Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak," tambah Zulkifli Hasan.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Mengapa Zulkifli Hasan menekankan pentingnya UMKM? Mendag Zulhas menjelaskan sektor UMKM memiliki peran strategis dan besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara. “UMKM menopang masa depan ekonomi Indonesia, kenapa? Karena 64% bisnis di Indonesia berasal dari UMKM, Kuncinya UMKM maju, ekonomi maju.” jelas Zulhas.
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
Zulkifli juga menjelaskan, pengadaan GBHN ini hanya untuk mengatur negara secara filosofis. Termasuk di dalamnya soal visi dan misi presiden terpilih.
"Tapi filosofis misalnya contohnya filosofis itu harus ada kesetaraan nah itu contohnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu bagaimana. Ekonomi Pasal 33 jadi filosofi sifatnya dan ini sudah kita rumusan nanti akan jadi buku diserahkan kepada MPR yang akan datang," ungkapnya.
Dia menegaskan, MPR periode 2014-2019 hanya memberikan rekomendasi saja untuk melakukan amandemen terbatas. Terkait apa akan dilaksanakan atau tidak ia Ketua Umum PAN ini menyerahkan sepenuhnya pada MPR periode 2019-2024.
"Jadi apa tidak terserah MPR yang akan datang. Gitu pada akhirnya keputusan politik ketan MPR itu bukan pimpinan, MPR itu 3 per 4 anggota, kalau 3 per 4 setuju baru bisa jalan. Kalau tidak setuju ya engga bisa jalan ya jadi kita tunggu MPR yang akan datang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana mengembalikan pembangunan nasional dengan model GBHN bertentangan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) langsung. Dia menjelaskan keberadaan GBHN akan berdampak pada Pemilu. Sebab calon presiden dalam aturan tersebut harus mengikuti arahan dari GBHN. Karena itu, calon presiden tidak bisa lagi berkampanye seusai visi-misinya.
"Jadi apa yang dikampanyekan, karena itu rakyat itu tidak bisa memilih lagi apa yang dia mau, kalau pemilihan langsung maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung, ini agak bertentangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Menteri Favoritmu, Mana yang Layak Dipertahankan? Klik disini
Baca juga:
PDIP Nilai GBHN Dapat Selaraskan Visi Presiden dan Kepala Daerah
Kompak Ingin Hidupkan GBHN, PDIP dan Gerindra Dinilai Jalin Rekonsiliasi
Bentuk Tim Amandemen UUD '45, PKB Tak Ingin Presiden Tersandera GBHN
VIDEO: JK Nilai Adanya GBHN Capres Tak Perlu Buat Program Kerja
JK: Mengubah Konstitusi Bukan Mustahil Selama Mukadimah Tak Diubah
Ketua MPR Tegaskan Amandemen UUD 1945 Hanya Terbatas pada GBHN