Kilas Balik Empat Kali Pilkada Jakarta Tanpa Gugatan Sengketa ke MK
Saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan pasangan pemenang yaitu Pramono Anung-Rano Karno.
Hiruk pikuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta periode 2024-2029 memasuki babak akhir. Kontestasi Pilkada Jakarta 2024 yang digelar serentak bersama 545 daerah lainnya pada 27 November lalu itu saat ini tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta mengumumkan pasangan pemenang yaitu Pramono Anung-Rano Karno.
Pengesahan Pramono-Rano sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 dilakukan KPU Jakarta setelah pesaingnya Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas pendaftaran Kamis (12/12) dini hari.
- Hasil Pilkada Jakarta 2024 KPU menunjukkan Pramono Anung dan Rano Karno Unggul
- KPUD Jakarta Gelar Deklarasi Kampanye Damai, 3 Pasangan Hadir di Kota Tua
- Potret Meriahnya Pram-Rano Diarak ke KPU DKI, Sampai Ahok Ikutan Turun ke Jalan
- Nasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Hasil Pilkada Jakarta 2024
Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta sebelumnya menetapkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno memenangkan Pilkada Jakarta 2024. Pasangan ini diusung PDI Perjuangan dan Hanura ini memperoleh suara tertinggi mencapai 50,07 persen.
Pramono-Rano berhasil mengumpulkan 2.183.239 suara dari total 4.360.629 suara sah dihitung di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu. Pramono-Rano mengungguli dua pasangan calon lainnya yaitu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sementara posisi kedua ada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono memperoleh suara 39,40%. Sedangkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana berada di posisi terakhir dengan 10,53% suara.
Waktu Pengesahan Pemenang Pilkada Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
"Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024" kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12).
Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Fahmi menuturkan, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.
Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Sejarah Pilkada Jakarta Tanpa Gugatan ke MK
Tidak adanya gugatan yang masuk ke MK terkait dengan pesta demokrasi di ibu kota menjadi catatan sejarah dalam Pilkada 2024. "Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," kata Fahmi.
Mulusnya jalan Pramono-Rano itu mengulang tiga penyelenggaraan Pilkada Jakarta sebelumnya. Diketahui, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta langsung dilakukan pertama kali pada 2007 silam. Artinya, sejak saat itu, pasangan meraih suara tertinggi di Pilkada Jakarta tidak pernah mendapat perlawanan dari sang rival melalui gugatan di MK. Berikut ulasan sejarah Pilkada Jakarta yang empat kali digelar langsung tanpa gugatan di MK.
Pilkada 2007 diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto. Kontestasi saat itu dimenangkan Fauzi Bowo-Prijanto. Fauzi Bowo-Prijanto berhasil memenangkan Pilkada 2007 dengan 57,9 persen suara, sementara Adang-Dani memperoleh 42,1 persen suara.
Pasangan yang saat itu diusung 19 partasi politik itu tercatat menjadi gubernur dan wakil gubernur pertama hasil pemilihan langsung warga DKI Jakarta dalam pilkada.
Foke sapaan Fauzi Bowo sebelumnya merupakan pendamping Sutiyoso sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sutiyoso dan Foke merupakan pasangan yang menang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di DPRD DKI Jakarta tahun 2002.
Pilkada 2012
Lima tahun berselang, Foke ingin memperpanjang jabatan Gubernur DKI dalam dua periode. Namun langkahnya terhenti di Pilkada DKI Jakarta 2012.
Pilkada DKI 2012 berlangsung dua putaran. Pada putaran pertama, bersaing enam pasang cagub dan cawagub. Pasangan pertama, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli yang diusung tujuh partai.
Pasangan kedua, Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria yang maju melalui jalur independen. Ketiga, pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
Pasangan keempat, Hidayat Nur Hidayat dan Didik J Rachbini yang diusung PKS. Pasangan kelima, Faisal dan Biem Triani Benjamin yang juga maju melalui jalur independen. Pasangan terakhir adalah Alex Noerdin dan Nono Sampono yang diusung 11 partai.
Pasangan Foke-Nachrowi dan Jokowi-Ahok berhasil melaju ke Pilkada DKI 2012 putaran kedua dengan perolehan suara 34,05% dan 42,6%.
Sementara, pada putaran kedua Pilkada DKI 2012, Foke-Nachrowi harus mengakui elektabilitas Jokowi-Ahok dengan perolehan suara 46,18% dan 53,82%. Jokowi-Ahok memenangkan Pilkada 2012 tanpa gugatan ke MK dari Foke-Nachrowi.
Pilkada 2017
Namun, Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu kota tidak sampai akhir masa jabatan. Dua tahun menjabat sebagai gubernur, Jokowi mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2014.
Secara otomatis, Ahok yang menjabat sebagai Wagub DKI naik pangkat menjadi Gubernur DKI dengan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.
Sebagai petahana, Ahok-Djarot masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan kepemimpinannya di Ibu Kota. Keduanya pun mencalonkan diri dalam Pilkada DKI 2017.
Pada Pilkada DKI 2017, Ahok-Djarot harus bersaing dengan dua paslon lain, yakni Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Berdasarkan perhitungan KPU DKI, dua paslon Ahok-Djarot dan Anies-Sandi lolos ke putaran kedua Pilkada DKI. Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara, sementara Anies-Sandiaga memperoleh 39,95 persen suara.
Namun, lagi-lagi pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua, sang petahana harus mengakui kemenangan pendatang baru. Anies-Sandi berhasil menang dengan perolehan suara sekitar 60 persen. Kemenangan Anies-Sandiaga tak mendapat perlawanan Ahok-Djarot di MK.
Pilkada 2024
Pilkada DKI Jakarta 2024 semula dijadwalkan pada 2022, namun ditunda selama dua tahun untuk ikut Pilkada Serentak.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga pasangan yakni nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono. Kemudian pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.
Hasil rekapitulasi KPU Jakarta pasangan Pramono-Rano ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024. Tidak ada gugatan dari RK-Suswono maupun Dharma-Kun Wardana memastikan jalan Pramono-Rano sebagai pemimpin baru Jakarta tinggal pengesahan dari KPU Jakarta.