Kisruh Golkar, Menkum HAM serahkan penyelesaian menurut AD/RT
MA sebelumnya memutuskan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tidak sah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah tidak akan intervensi penentuan pengurus Partai Golkar pasca dicabutnya SK Golkar Munas Ancol Kubu Agung Laksono. Meski putusan MA mengabulkan gugatan Munas Bali Kubu Aburizal Bakrie, Yasonna menilai putusan MA tidak minta untuk mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Bali.
"MA hanya perintahkan hasil Munas Jakarta (dicabut). Memang ada diminta tetapkan Munas Bali, tapi MA tidak memutuskan itu," ujar Yasonna di Istana, Jakarta, Selasa (5/1).
Selanjutnya, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada internal Partai Golkar untuk merumuskan kepengurusan yang baru. Dia tidak mau pemerintah dituding turut campur dalam urusan internal partai politik.
"Nah sekarang kepengurusannya kita serahkan mekanisme penyelesaiannya menurut AD/ART partai. Itu aja. Tidak boleh pemerintah mencampuri urusan internal," jelas Yasonna.
MA sebelumnya memutuskan SK kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono tidak sah, dan harus dibatalkan. Putusan tersebut dikeluarkan setelah perjalanan panjang kubu Aburizal Bakrie menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jalur lain yang diambil oleh kubu Aburizal adalah dengan melayangkan gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menguji keabsahan pelaksanaan Munas Jakarta dan SK kepengurusan untuk hasil Munas Jakarta.
Dalam putusannya, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan kubu Aburizal yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kubu Agung Laksono mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.
Proses hukum itu menjadi alasan Yasonna belum menerbitkan SK Kepengurusan Munas Bali. "Kan masih ada kasasinya. Keputusan kan harus berkekuatan hukum tetap," tandasnya.