KMP, PDIP dan perebutan kursi pimpinan DPR
KMP, PDIP dan perebutan kursi pimpinan DPR. Kala itu, PDIP protes keras, merasa 'dikerjai' karena UU MD3. PDIP ingin UU MD3 seperti 2009, proporsional, pembagian kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan berdasarkan perolehan kursi DPR. Sayang, KMP yang kalah di Pilpres, tetap ngotot ingin menguasai parlemen.
Masih ingat Koalisi Merah Putih (KMP)? Kelompok partai oposisi pemerintahan Jokowi-JK ini sempat menguasai parlemen pada akhir 2014 lalu. KMP menang dalam perebutan kursi pimpinan DPR dan MPR sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sistem paket, bukan proporsional.
KMP berhasil sapu bersih seluruh kursi pimpinan DPR dan MPR. Tak cuma pimpinan DPR dan MPR, mereka juga menguasai pimpinan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan banggar. PDIP sebagai partai pemenang pemilu tak disisakan tempat di legislatif.
Kala itu, PDIP protes keras, merasa 'dikerjai' karena UU MD3. PDIP ingin UU MD3 seperti 2009, proporsional, pembagian kursi pimpinan dan alat kelengkapan dewan berdasarkan perolehan kursi DPR. Sayang, KMP yang kalah di Pilpres, tetap ngotot ingin menguasai parlemen.
Seiring berjalannya waktu, pada 2015, partai yang tergabung dalam KMP satu per satu berputar haluan. Memilih masuk ke pemerintahan seperti Golkar, PAN dan PPP bergabung bersama PDIP, PKB, NasDem dan Hanura. Hanya Gerindra dan PKS yang bertahan, di luar ada Partai Demokrat yang menyatakan diri sebagai penyeimbang.
Setelah KMP pecah, dukungan partai ke pemerintah menguat dan menjadi mayoritas, PDIP pun kembali berhasrat untuk mendapatkan tempat di kursi empuk pimpinan DPR. PDIP ingin dapat satu tempat di pimpinan DPR dengan merevisi UU MD3.
PDIP telah membentuk tim gugus untuk melobi para pimpinan Fraksi di DPR untuk menyetujui revisi UU MD3. PDIP klaim, hal ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Kami sudah bekerja bahkan 24 jam. Kita tidak melakukan lobi-lobi, tapi kita melakukan diskusi. Kita secara cerdas, profesional untuk betul-betul supaya UU MD3 itu jadi sebagai UU yang berimbang dan tidak merugikan siapapun. Ini merugikan bangsa negara," kata ketua tim gugus PDIP, Junimart Girsang di DPR, Kamis (8/12).
Nampaknya, keinginan PDIP kali ini berjalan mulus. Partai-partai telah mengisyaratkan untuk mendukung keinginan PDIP ini. Termasuk Gerindra dan PKS yang berada di luar pemerintah.
"Kalau PDIP mau kursi kita kasih saja memang kenapa? Kalau kita di Gerindra itu kalau dia merasa berhak atau meminta ya kita kasih saja, emangnya apaan juga," kata Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa.
Desmond menuturkan, komunikasi dan lobi tidak perlu dilakukan dengan Gerindra. Dia menduga rencana kocok ulang pimpinan DPR bagian kesepakatan dengan pengembalian jabatan Ketua DPR kepada Setya Novanto beberapa waktu lalu.
"Mungkin tidak perlu dengan Gerindra karena ini mungkin bagian deal Novanto yang tidak masalahin," kata dia.
Bagi PKS, tidak masalah revisi dilakukan. Asalkan, demi penguatan alat kelengkapan dewan (MKD) bukan untuk mengakomodir kepentingan politik saja.
"Kita enggak ada masalah sah saja karena di DPR pembahasannya berdasarkan kesepakatan. Revisi lalu kan diusulkan untuk penguatan AKD sehingga diharapkan sekarang tidak melebar," kata Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Di mana PDRI didirikan? Berawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa yang memimpin PDRI? Syafruddin Prawiranegara tercatat menjadi Ketua PDRI dalam waktu yang singkat, yaitu dari 22 Desember 1948 sampai 13 Juli 1949, namun hal ini sangat menentukan eksistensi Negara Republik Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
-
Di mana Rakernas PDIP diadakan? Mantan calon Presiden (Capres) nomor ururt 03 Ganjar Pranowo menghadiri agenda rapat kerja nasional (rakernas) PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol Jakarta pada Jumat (24/5).
Baca juga:
PDIP yakin semua partai di DPR setuju UU MD3 direvisi
PDIP klaim tak ada kader tertarik ajukan diri jadi pimpinan DPR
PKS setuju UU MD3 direvisi, alasannya demi penguatan dewan
Sudah bicara informal, Golkar setuju PDIP dapat jatah pimpinan DPR
Desmond sebut tak ada kader PDIP yang cocok jadi pimpinan DPR
Ingin revisi UU MD3, PDIP bentuk gugus tugas