Komisi II bantah tolak larangan eks napi korupsi jadi caleg karena muatan politis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan napi korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif dengan syarat harus dipublikasikan pada masyarakat.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah penolakan norma larangan pencalegan bagi mantan narapidana (napi) korupsi dalam Peraturan KPU (PKPU) oleh DPR bernuansa politis. Menurutnya DPR hanya menjalankan amanat Undang-Undang.
"Enggak ada politisnya ini kan Undang-Undang, Undang-Undangnya sudah dibahas sudah selesai jadi tidak ada nilai politis terkait PKPU," kata Riza pada wartawan, Selasa (29/5).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Dimana Kantor KPU Jayapura berada? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
"Kita patuh pada Undang-undang seharusnya semua pihak termasuk KPU patuh pada Undang-undang. Ini bukan soal napinya apapun yang diputuskan Undang-Undang kita patuh," sambungnya.
Riza menjelaskan, pandangan DPR sudah selaras Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan pemerintah. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan mantan napi korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif dengan syarat harus dipublikasikan pada masyarakat.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah memutuskan bahwa diperbolehkan untuk mantan Narapidana untuk menjadi caleg. Namun harus mempublikaskan pada publik atau pada media dan soal ini juga sudah pernah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dua kali bahwa diperbolehkan menurut Mahkamah Konstitusi. Jadi kami DPR, permerintah dan Bawaslu hanya mengikuti yang menjadi ketentuan Perundang-undangan," jelasnya.
Meski begitu, DPR tetap menyerahkan sepenuhnya pada KPU terkait larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif yang dimasukan dalam PKPU. Namun, politikus Partai Gerindra ini menegaskan DPR tetap akan menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang yang ada.
"Pendapat kami ini harus sesuai dengan Undang-Undang," tegas Riza.
Sebelumnya, larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif tetap akan dimasukan sebagai norma dalam PKPU oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR dan Bawaslu. Komisioner KPU, Wawan tak menganggap penolakan DPR bersifat politis.
Penilaian tersebut setelah adanya respons berbeda oleh DPR terhadap PKPU dengan isi norma yang sama, melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wawan dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Baca juga:
Wapres JK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi nyaleg
Bamsoet sebut KPU rampas hak warga negara larang eks napi korupsi jadi caleg
Ketua DPR tak setuju eks napi korupsi dilarang jadi caleg, kecuali haknya dicabut
Dukung usulan KPU larang napi korupsi nyaleg, ini alasan KPK