Komisi II DPR Khawatir Putusan Gugatan Partai Prima Berujung Penundaan Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia khawatir putusan gugatan Partai Prima dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024. Dia menilai putusan itu menimbulkan ketidakpastian.
"Ini kan putusan ini membuat semakin orang melihat tidak adanya kepastian dalam proses persiapan penyelenggara pemilu ini," kata Doli kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan diadakan? Pemungutan dan Penghitungan Suara: tanggal 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
"Kami khawatir, kita tidak mau bahwa ini akan ganggu tahapan pemilu," sambungnya.
Bahkan, dia menyebut, putusan gugatan Partai Prima baik dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) maupun di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dapat mengarah ke penundaan pemilu.
"Secara perlahan dengan putusan ini bisa mengarah ke sana (penundaan pemilu)," ujarnya.
Diketahui, Bawaslu memenangkan gugatan yang diajukan Partai Prima terhadap KPU RI. Lembaga ini memerintahkan KPU agar Partai Prima bisa melakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Sementara, putusan dari PN Jakpus atas gugatan Partai Prima salah satunya meminta agar KPU RI untuk menghentikan tahapan pemilu.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/yan)