Komisi II DPR tak gubris Jokowi tolak revisi UU Pilkada
"Kami menganggap belum ada penolakan," kata Rambe.
Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman mengatakan akan tetap mengajukan revisi Undang Undang Pilkada. Dia meyakinkan agar partai yang bermasalah bisa ikut dalam pilkada secara adil dan bijaksana.
"Kami menganggap belum ada penolakan. Jadi kita akan bahas terus dan komisi II tidak akan mundur, bagaimana hasilnya nanti akan tetap kita datakan mana yang setuju mana yang tidak. Kita mau ubah agar mereka bisa ikut serta secara bersama-sama. Bila perlu kita buat perjanjian," jelas Rambe di gedung DPR RI, Kamis (21/5).
Oleh karena itu, Komisi II akan menyerahkan usulan revisi UU pilkada kepada Badan Legislatif dalam waktu dekat ini. Dalam usulan tersebut, akan diketahui siapa yang menyetujui adanya revisi tersebut.
"Hari Senin akan kita masukan ke Baleg usulan revisi UU tersebut agar ditandatangani. Kita ingatkan kalau tidak setuju ya tidak apa-apa. Sampai saat ini baru ada 21 orang yang tandatangan. Nanti pasti akan bertambah," imbuh Rambe.
Rambe mengakui revisi UU Pilkada sebelumnya memang belum diterapkan, namun dia menilai adanya revisi ini adalah hal yang wajar. Melihat dari belum terselesaikannya konflik-konflik partai, yang pastinya akan mengganggu jalannya pilkada.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, dalam Undang Undang tersebut belum dilaksanakan sudah akan direvisi.