Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran 2 Pilgub DKI
Komisi II tegaskan Ahok harus cuti kampanye putaran kedua Pilgub DKI. Ketentuan Ahok-Djarot untuk cuti sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017.
Pasangan petahana Basuki T Purnama-Djarot Saiful Hidayat berhasil melaju ke putaran kedua Pilgub DKI 2017. Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan Ahok-Djarot harus cuti sebelum masa kampanye putaran kedua sesuai dengan aturan.
"Cuti, harus cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Ketentuan Ahok-Djarot untuk cuti sesuai dengan pasal 70 (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) aturan ini tidak perlu lagi dikoordinasikan dengan DPR karena sudah jelas diatur dalam UU.
"Enggak, sudah sesuai UU. Langsung aja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," terangnya.
Lukman menuturkan, kewajiban Ahok-Djarot untuk menjalani cuti saat kampanye bertujuan untuk mengantisipasi konflik kepentingan dan dugaan penggunaan kekuasaan demi pemenangan di Pilgub DKI.
"Pokoknya cuti itu kan kepentingannya supaya tidak terjadi konflik of interest, dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan dia selama masa kampanye. Dicabut semua, yang tertanggung sama negara dicabut semua. Kayak kemarin lah," tegasnya.
Kampanye putaran kedua akan dimulai pada 5 Maret 2017 dan akan berakhir pada 15 April 2017. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI selama Ahok menjalani cuti.
"Harus itu PLT. Dari Mendagri, bisa jadi Pak Soni lagi masuk," tandas Lukman.
Pihaknya juga akan kembali memantau pelaksanaan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. "Enggak ada, paling pas pelaksanaan aja kita turun lagi. Kita pantau. Kita juga akan pantau juga masa kampanyenya. Biasanya Komisi II memang semua tahapan di pantau, termasuk kampanyenya," pungkas dia.
Baca juga:
Mendagri tunggu putusan KPU DKI sebelum siapkan Plt pengganti Ahok
Belum ada putusan, PKB DKI minta DPC tak deklarasi dukungan Pilgub
Gerindra khawatir ajakan PDIP dukung Ahok intervensi pemerintah
2 Mantan ketua KPK di pusaran perebutan kursi DKI 1
PPP sebut koalisi di pemerintahan untuk Jokowi-JK bukan Ahok-Djarot
PDIP minta koalisi dukung Ahok, PPP yakin Jokowi tak akan intervensi
Gerindra sebut tak netral jika koalisi Jokowi dipaksa dukung Ahok
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana Ahok dan Puput Nastiti Devi menunjukkan kebersamaan saat berlibur? Mereka pun membagikan potret momen-momen kebersamaan saat liburan di akun Instagram miliknya.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.