KPI imbau TV siarkan quick count paling cepat pukul 13.00 WIB
Lembaga penyiaran juga harus menyampaikan informasi yang lengkap terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyerukan pada lembaga penyiaran untuk menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum paling cepat pukul 13.00 WIB. Meskipun Mahkamah konstitusi sudah membatalkan pasal 247 Undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa pengumuman prakiraan hasil perhitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (8/4).
Dia menambahkan, hasil koordinasi dari Gugus Tugas Penyiaran Pemilu yang terdiri atas KPI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menyepakati bahwa siaran hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat pukul 13.00 WIB. Hal ini untuk memastikan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil selama pemungutan suara dapat tertunaikan dengan baik.
Idy menjelaskan, dengan ada kesepakatan ini berarti meskipun pada pukul 11.00 WIB hasil hitung cepat dari TPS di Indonesia Timur sudah dapat diketahui, lembaga penyiaran harus menunggu hingga TPS di daerah Indonesia Barat ditutup yakni pukul 13.00 WIB untuk dapat menyiarkan hasil hitung cepat.
KPI juga meminta dalam siaran hitung cepat, lembaga penyiaran menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat terkait sumber dana dan metodologi yang digunakan. Serta menyatakan bahwa hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi dari KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Sekalipun semua lembaga survei menyatakan hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa hitung cepat itu bukan merupakan hasil resmi dan final. Sedangkan hasil resminya masih menunggu pengumuman dari KPU," tegas Idy.
Idy juga mengingatkan, bahwa dalam menyiarkan hitung cepat ini lembaga penyiaran wajib menggandeng lembaga survei yang secara resmi sudah terdaftar di KPU. Sampai saat ini, tercatat sudah ada 56 lembaga survei yang tercatat di KPU.
KPI berharap, lembaga penyiaran menaati seruan yang sudah disepakati oleh Gugus Tugas Penyiaran Pemilu. "Bagaimanapun, pemilihan umum adalah momen pesta demokrasi terbesar dan sarana masyarakat menyalurkan hak politiknya. Karenanya lembaga penyiaran harus menghormati prinsip-prinsip demokrasi ini. Sehingga pemungutan suara yang dilakukan oleh warga dapat dilakukan tanpa ada pengaruh dari pihak manapun yang disiarkan lewat lembaga penyiaran," ujar Idy.
Baca juga:
KPI tetap imbau quick count disiarkan setelah pencoblosan kelar
KPI Pusat minta TVRI untuk segera selesaikan konflik internal
Televisi milik politikus tidak berimbang
NasDem, Golkar & Hanura paling banyak melanggar kampanye di TV
Pengamat sebut tanggung jawab media ungkap kelemahan Jokowi
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Kenapa FAPTI melakukan survei pilpres? FAPTI memandang penting untuk melakukan survei, guna memberikan gambaran kepada alumni perguruan tinggi terkait pilihan dan jenis isu yang dianggap penting oleh masyarakat. “Sehingga, para alumni dapat lebih bisa berkontribusi dalam hajatan nasional lima tahunan yang penting ini,” pungkasnya.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Siapa yang mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di DKI Jakarta? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil perhitungan perolehan suara pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024.
-
Kapan FAPTI menerima hasil surveinya? “Hasil survei ini kami terima di awal Desember,” ujar Eko Nugroho, Sekretaris Jenderal FAPTI di Jakarta, Rabu (27/12).