KPK belum terima laporan kasus korupsi usai pileg
"Tapi ini belum berhenti, masih berlangsung apabila ada laporan dari masyarakat, tim masih bekerja sampai Pilpres."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada laporan yang masuk ke lembaganya terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2014 kemarin. Khusus dalam penyelenggaraan Pemilu ini, KPK bersama KPU, Bawaslu, PPATK dan KIP mendirikan gugus tugas untuk menciptakan pesta demokrasi yang bersih.
"Sampai hari ini, tim gugus tugas yang kemarin dikoordinasikan KPK, Bawaslu, KPU, KIP dan PPATK belum ada laporan terjadinya TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, saat konpers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/4).
Namun, Johan menegaskan, hal ini belum berhenti di pelaksanaan Pileg 2014 ini. Johan mengatakan, akan terus bekerja bersama tim gugus tugas demi menciptakan Pemilu yang bersih.
"Tapi ini belum berhenti, masih berlangsung apabila ada laporan dari masyarakat, tim masih bekerja sampai Pilpres," jelasnya.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa saja yang menjadi tugas PPK dalam Pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Dalam gugus tugas ini, di antaranya KPK mengusut dugaan para caleg incumbent yang menerima gratifikasi dan tidak dilaporkan. Kemudian, KPK juga membidik para pejabat negara yang menggunakan uang negara dalam penyelenggaraan Pemilu ini.
"Berkaitan dengan incumbent nyaleg, menerima gratifikasi dan tak dilaporkan, kedua apakah ada penggunaan uang negara dalam proses pileg. Ini tentu harus dukungan KPU, Bawaslu, dan PPATK," jelasnya.
Tim dari KPK sendiri yang diturunkan, yakni dari Direktorat LHKPN, Direktorat Gratifikasi, Direktorat Litbang, Direktorat Pendidikan Masyarakat. Terkait berapa jumlah personelnya, Johan mengaku tidak tahu.
Baca juga:
Pengamat: Pengaruh Jokowi untuk suara PDIP enggak kuat
Jokowi: PDIP sudah juara satu, kok masih ribut aja
Pengamat: Demokrat jeblok, Soekarwo berpeluang maju sebagai Cawa
Suara tertukar, 9 TPS di Bekasi coblosan ulang
Pemilu ulang 10 kabupaten di Jateng ditakutkan minim pemilih