KPK dan DPR memanas
KPK dan DPR memanas. Pemicunya, KPK mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus angket sebab tidak diikuti semua fraksi DPR. Ketua Pansus menilai pernyataan itu menyerangnya. Pemicu lainnya, KPK belum tentu memenuhi panggilan pansus. Pansus mengancam memanggil paksa dengan bantuan polisi.
Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbentuk. Politikus Golkar Agun Gunanjar dipilih sebagai Ketua Pansus KPK, politikus Hanura Dossy Iskandar, Politikus NasDem Taufiqulhadi dan politikus PDIO Risa Mariska terpilih sebagai Wakil Ketua.
Setelah pemilihan pimpinan, Pansus ini langsung ngebut menggelar rapat perdana dengan perwakilan fraksi-fraksi. Tujuh fraksi secara resmi telah mengirimkan utusannya untuk bergabung dalam pansus tersebut. Hanya tiga fraksi yang konsisten tak mengirimkan utusan yakni Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang sejak awal ngotot tak mengirimkan perwakilan, berbalik badan dan memutuskan menunjuk utusan ke pansus hak angket KPK.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Hubungan antara KPK dan DPR pun menjadi makin panas dengan terbentuknya Pansus hak angket. Sindiran datang dari Jubir KPK Febri Diansyah yang menyesalkan inkonsistensi fraksi PAN, Gerindra, dan PPP. Dalam rapat paripurna pengesahan angket KPK, tiga fraksi itu menolak mengirimkan perwakilannya untuk duduk di pansus hak angket. Tapi kenyataannya ketiga fraksi justru bergabung dalam pansus dengan berbagai dalih dan alasan.
"Yang pasti kami menyayangkan sikap beberapa fraksi yang berubah entah karena faktor apa. Meskipun sebagian fraksi bilang itu untuk penguatan KPK, tapi kita lihat bagaimana sebenarnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
KPK masih melakukan diskusi terkait sikapnya apakah memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI atau tidak. Sebab, pansus ini dinilai tidak sah lantaran tidak diikuti oleh semua fraksi. Sesuai Pasal 201 UU MD3, susunan pansus hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi. Sehingga kalau hingga saat ini masih ada dua fraksi yang tidak mengirimkan anggotanya tentu saja ada pertanyaan yang serius apakah pansus hak angket ini DPR itu sah atau tidak secara hukum
"Tentu saja pemberitahuan secara resmi KPK belum menerima hal tersebut. Sampai sejauh ini KPK masih terus melakukan pembahasan. Sambil menunggu keputusan pansus hak angket itu sah atau tidaknya. Jadi kita tunggu dulu nanti bagaimana panggilan atau informasi resmi KPK," kata Febri.
Pernyataan ini mendapat respons keras dari Pansus angket KPK. Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunandjar akan berkirim surat kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Surat akan berisi permintaan untuk meminta klarifikasi terhadap pernyataan Febri Driansyah yang dianggap telah menyerang Pansus.
"Juru Bicara KPK itu sendiri mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru menyerang posisi Panitia Angket," kata Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politisi Golkar ini menegaskan, Pansus akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR yang akan menyurati pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dari pernyataan Febri.
Pernyataan Febri yang dinilai telah menyerang Pansus yaitu menyebutkan soal keabsahan pembentukan Pansus dan juga soal mengkritisi anggaran yang akan digunakan sebagai biaya Pansus selama bekerja.
"Beliau (Jubir KPK) menanyakan tentang keabsahan hak angket, soal anggaran angket lalu ancaman yang pada hakikatnya kalau itu tidak digunakan akan berpotensi korupsi. Lalu mengatakan pimpinan KPK tidak akan hadir (jika dipanggil Pansus)" ujarnya.
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Dossy Iskandar mengingatkan agar pimpinan KPK hadir apabila dipanggil DPR. Apabila tak hadir maka KPK dianggap melanggar konstitusi.
"Angket itu konstitusi, kalau tidak datang ya tidak taat konstitusi. (Tidak datang) konsekuensinya besar," kata Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).
Politikus Partai Hanura ini menambahkan, KPK bisa diawasi DPR karena dibiayai negara. Sebab itu, dia memastikan Pansus Angket KPK bukan untuk melakukan intervensi atau melemahkan kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Kita kan sudah tahu yang proses hukum tidak boleh masuk, tapi seluruh perangkat kenegaraan tidak ada yang tidak bisa diawasi," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus angket Risa Mariska tak kalah keras memberikan pernyataan. Menurut Risa, apabila nantinya KPK menolak hadir sampai tiga kali panggilan, maka Pansus mengancam memanggil paksa dengan meminta bantuan kepolisian.
"Sesuai tata tertib kan kita bisa minta kepada kepolisian membantu untuk memanggil paksa," kata Risa di tempat sama.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, pemanggilan paksa baru bisa dilakukan apabila ketidakhadiran KPK dengan alasan yang tidak jelas.
"Kalau di tata tertib itu tiga kali. Baru pakai (bantuan) polisi. Dan itupun juga dengan alasan yang tidak jelas kan, jadi memang ada mekanismenya juga soal pemanggilan paksa itu. Kita nggak sembaranganlah," jelasnya.
Sebelum langkah itu diambil, Risa berharap KPK kooperatif apabila Pansus telah menjadwalkan pemanggilan. Politikus PDI Perjuangan ini mengklaim tak akan terjadi sesuatu hal yang merugikan apabila lembaga antirasuah itu menghadiri pemanggilan.
"Makanya kita minta KPK dalam hal ini tolonglah kooperatif, ini kan jangan sampai ada persepsi DPR vs KPK. ini harus kita hilangkan. Sama-sama bijaksanalah, KPK kalau dipanggil ya kita minta kehadirannya. Toh nggak ada salahnya kok hadir," ujarnya.
Ancaman surat dan pemanggilan paksa tak membuat KPK ciut. Lembaga antirasuah itu tak menggubris peringatan dari panitia khusus hak angket KPK perihal wacana penjemputan paksa dengan menggandeng kepolisian. Juru bicara KPK Febri Diansyah kembali menyinggung soal keabsahan pengguliran hak angket.
"Saya kira kepolisian adalah teman-teman penegak hukum yang memiliki aturan yang berlaku kita juga sering berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kalau pihak yang ingin panggil paksa kewenangannya masih dipertanyakan soal keabsahannya kita tentu belum bisa bicara sejauh itu," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/6).
"Kita masih pertimbangkan lebih lanjut keabsahan Pansus itu," imbuhnya.
(mdk/noe)