KPU Akan Masukkan Nama OSO ke DCT DPD, Tapi Beri Beberapa Syarat
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan OSO sesuai dengan hasil keputusan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memasukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Namun Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan ada beberapa persyaratan yang perlu dilakukan OSO sesuai dengan hasil keputusan.
"Kan disitu kan perintahnya suruh masukan. KPU jalankan, masukan tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan MK," kata Arief di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Arief pun belum mau membeberkan apa persyaratan yang harus dilakukan OSO. Pihaknya kata dia sedang merumuskan dasar hukum tersebut.
"Nah apa, bagaimana, apa itu sedang dirumuskan. Supaya ada dasar hukumnya," kata Arief.
Nantinya, kata Arief, keputusan tersebut akan dimasukan kedalam Surat Keputusan KPU. Tetapi dia belum bisa membeberkan syarat tersebut.
"Nah nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, subtansinya seperti ini nah rumusan teknisnya kan tinggal dirumuskan. Dicari pasalnya pasal berapa. Dasar hukumnya apa. sedang kita catat yaa itu butuh waktulah. Satu dua hari ini dirumuskan," papar Arief.
Sebelumnya polemik tersebut muncul saat KPU mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI. Bersamaan dengan itu keluar putusan MK yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
Setelah putusan MK, keluar pula putusan MA yang menyatakan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut sehingga semestinya OSO tidak dicoret dari DPT anggota DPD RI untuk Pemilu 2019.
Seiring dengan itu OSO pun menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, agar memasukkan namanya kembali dalam DCT. Dalam putusannya PTUN Jakarta mengabulkan gugatan OSO itu dan memerintahkan KPU RI menerbitkan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.
Baca juga:
Polemik Pencalonan OSO, KPU Diskusi Dengan Bagir Manan dan Mahfud MD
OSO Dinilai Tak Bisa Jadi Caleg DPD Jika Masih Berstatus Ketum Hanura
KPU Pastikan Taati Putusan PTUN Masukkan OSO Dalam DCT DPD
KPU Diminta Segera Laksanakan Putusan PTUN Atas Gugatan OSO Soal Pencalonan DPD
KPU Akan Bandingkan Putusan Gugatan OSO dari PTUN MK dan MA