KPU Akui Sulit Jalankan Usul DPR Soal Pemilih Bisa Memilih Di Mana Saja
Arief menjelaskan, usulan DPR tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman angkat bicara terkait usulan Komisi II DPR soal semua calon pemilih menyalurkan haknya untuk memilih pasangan capres-cawapres, calon anggota DPR, DPRD Provinsi ataupun DPRD Kabupaten/Kota meskipun calon pemilih tidak sedang berada kota asalnya sesuai dengan domisilinya. Kata dia, usulan itu sulit untuk dijalankan.
Arief menjelaskan, usulan DPR tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2018. Dalam UU itu disebutkan, bagi pemilih yang pindah dari provinsi ke provinsi lainnya hanya bisa memilih surat suara presiden dan wakil presiden.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
Sementara, bagi pemilih yang pindah memilih namun masih dalam provinsi yang sama, maka pemilih tersebut hanya bisa memilih surat suara presiden-wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
"Komisi II kan mengusulkan pokoknya pindah kemanapun asal dia DPR dan presiden dia diberi. KPU kan mengadopsi sepenuhnya dari UU ketentuan pasal. Karena memang UU mengatur secara eksplisit rigid apa, siapa dan bagaimana tentang pindah pemilih dan surat-suara apa yang harus diberikan," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12).
Arief menegaskan, DPR tidak sepenuhnya ingin pemilih mencoblos anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota jika pemilih berada di lintas provinsi. Menurutnya, DPR berharap paling tidak bisa pemilih yang berada di lain provinsi bisa menyalurkan hak suaranya untuk capres-cawapres dan caleg DPR.
"Sementara kan UU mengatakan eksplisit. Hanya diberi surat suara kalau ada pindah, ya itu pindahnya dalam dapilnya," ungkapnya.
Karena itu, Arief merasa sulit untuk mengakomodir permintaan DPR. Sebab, sudah ada aturan tersendiri dalam UU.
"Makanya KPU enggak bisa berbuat apa-apa. Kecuali yang diatur itu memang masih memiliki ruang kosong, hanya mengatakan pemilih yang pindah memilih tetap diberikan untuk memilih, misalnya begitu di UU. Maka KPU mengatur," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/12). Dalam rapat tersebut mereka membahas persetujuan atas beberapa Peraturan KPU (PKPU).
Setidaknya ada tujuh PKPU yang disetujui oleh Komisi II DPR. Salah satu di antaranya PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu. Komisi II menyetujui seluruh pasal dalam PKPU tersebut kecuali Pasal 8 terkait pindah pemilih.
DPR yang diwakili oleh Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengusulkan, agar para pemilih tak perlu pulang kampung, sesuai KTP-nya untuk memilih capres dan cawapres. Tapi bisa memilih di TPS mana saja sesuai domisili.
"Tadi ada usulan bahwa pembatasannya adalah terhadap lingkup kerjanya. Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar yang kemudian diwajibkan di dalam UU supaya tidak kehilangan hak memilih, itu dapat dilaksanakan," kata Herman.
Baca juga:
Kursi Kosong Anggota DPR di Tahun Politik
DPR Usul Rakyat Boleh Pilih Capres Dimana Saja, Tak Perlu Pulang Kampung
Ada 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Capres-Cawapres Lebih Dulu Dihitung
MK Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Mantan Napi Jadi Caleg
Janji-Janji 'Manis' PSI dan PKS yang Jadi Sorotan